Jumat, 24 August 2018 07:54 UTC

Ilustrasi Idrus Marham. Ilustrator: Chepy.
JATIMNET.COM Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan status terakhir Menteri Sosial Idrus Marham terkait kasus dugaan suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Dikutip Antara, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku belum mau mengumumkan status politisi asal Partai Golkar tersebut. Menurutnya informasi tersangka dalam sebuah perkara baru bisa dipastikan setelah diumumkan secara resmi.
“Yang pasti KPK terus bekerja secara cermat dan hati-hati dalam menangani sebuah perkara, ada atau tidak perkembangan penyidikan atau penuntutan sangat bergantung pada kecukupan bukti,” terang Agus, Jumat 24 Agustus 2018.
Idrus dalam perkara ini sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi yaitu pada 19 Juli, 26 Juli dan 15 Agustus 2018. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Idrus sudah menerima SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) Kamis, 23 Agustus 2018.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Juli silam, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu yaitu uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.
Diduga, penerimaan uang sebesar Rp 500 juta merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sebelumnya Eni sudah menerima dari Johannes sebesar Rp 4,8 miliar pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp 2 miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta yang diberikan melalui staf dan keluarga. Tujuan pemberian uang adalah agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Sementara itu Idrus Marham telah berada lingkungan Istana Kepresidenan menyatakan mundur sebagai Menteri Sosial. Kedatangannya ke Istana Presiden untuk mengajukan surat pengunduran diri.
Kepada awak media, Idrus mengaku sudah menerima SPDP dari KPK sehari sebelumnya. “Atas dasar itu (terbitnya SPDP dari KPK) saya mengundurkan diri,” terangnya.
Idrus Marham menjadi menteri pertama di pemerintahan Joko Widodo yang mengundurkan diri lantaran kesandung masalah korupsi.
