Logo

Hindari Penyalahgunaan, KTP Rusak Dimusnahkan Dispendukcapil Kota Madiun

Reporter:,Editor:

Senin, 01 March 2021 11:20 UTC

Hindari Penyalahgunaan, KTP Rusak Dimusnahkan Dispendukcapil Kota Madiun

DIMUSNAHKAN. Petugas Dispendukcapil Kota Madiun membakar KTP-el yang invalid maupun rusak, Senin 1 Maret 2021.Foto.Dispendukcapil Kota Madiun

JATIMNET.COM, Madiun - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun memusnahkan 30 KTP elektronik (KTP-el) milik warga lantaran invalid, Senin 1 Maret 2021. Kerusakan pada kartu identitas itu seperti kepingan patah, foto buram atau berbeda dengan wajah aslinya.

Sejak beberapa waktu lalu, puluhan warga bersangkutan telah mendapatkan KTP-el yang baru. "KTP yang rusak sudah kami tarik dan dibakar agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang lain," kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Madiun, Poedjo.

Penyalahgunaan KTP invalid salah satunya pengajuan kredit pada lembaga pembiayaan dan sejumlah transaksi lain. Maka, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.137/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid pemusnahan harus dilakukan.

Baca Juga: 71 Ribu Warga Diundang untuk Perekaman KTP Elektronik

"Penggantian dapat kami lalukan setelah ada permohonan kepada petugas," ujar dia sembari menyatakan apresiasinya kepada warga yang telah mengajukan pergantian KTP-el invalid.

Disinggung tentang adanya kerusakan maupun kesalahan pada Kartu Keluarga (KK), Poedjo menyatakan tidak dibakar setelah penggantian. Dokumen itu disimpan untuk arsip dan dimusnahkan dengan cara dicacah setelah setahun.

"Kalau pemusnahan KTP dilakukan setiap hari dengan rata-rata sebanyak 50 keping," ujar Poedjo.

Lantas, Kartu Identitas Anak (KIA) yang rusak tetap diganti. Namun, untuk proses pemusnahannya belum dilakukan lantaran belum ada regulasi yang mengaturnya. Yang jelas, Poedjo menuturkan setiap penggantian dokumen kependudukan tetap dicatat untuk tertibnya administrasi.