Logo

Hakim PHI Gresik Terapkan Judicial Activism dalam Putusan Perkara PHK di PT SCM

Reporter:,Editor:

Rabu, 10 May 2023 23:00 UTC

Hakim PHI Gresik Terapkan Judicial <em>Activism</em> dalam Putusan Perkara PHK di PT SCM

Suasana sidang PHI perkara gugatan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Gresik. Foto/ Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik - Pengadilan /Hubungan Industrial Negeri Gresik memutuskan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat dua karyawan PT Suryatama Mega Cemerlang (SMC) yang di PHK pada tanggal 15 Maret 2022 lalu.

Dua karyawan yakni Sugiarto (penggugat I) selaku Ketua dan Arif Masudi (penggugat II) selaku Wakil Sekertaris Serikat Pekerja Sarbumusi di perusahaan PT SCM, Jalan Kepatihan, Kecamatan Menganti Gresik sebagai tergugatnya.

Hakim PHI Gresik yang diketuai Bagus Trenggono dengan dua anggotanya Jaka Mulyata dan Abdi Munawar Daeng menyatakan sah surat PHK Sugianto, dan putus sejak 15 Maret 2022 dengan mendapat pesangon 98 juta 706 ribu rupiah.

Majelis hakim juga menyatakan batal demi hukum surat PHK Arif Masaudi, dan menghukum tergugat untuk mempekerjakan kembali pada tempat posisi semula dan membayar upah Arif Massudi selama tidak bekerja.

Baca Juga: PHI Gresik Kabulkan Gugatan Upah dan THR bagi Buruh PT Newera Rubberindo

Dikatakan Mashudi selaku kuasa hukum PT SMC menanggapi, ia menerangkan akan mengkonsultasikan putusan di atas kepada perusahaan, apakah akan melakukan upaya hukum kasasi atau tidak.

"Namun jika mendengar pertimbangan hukum yang dibacakan menurutnya hakim telah membuat terobosan hukum yang dikenal dengan judicial activism (keputusan hakim dalam mewujudkan keadilan)," kata Mashudi dikonfirmasi, Rabu 10 Mei 2023.

Menurutnya, karena jika bersandar pada norma hukumnya maka konsekuensi hukumnya penggugat I hanya berhak menerima pembayaran uang sisa cuti 2 hari sejumlah 330 ribu saja.

Namun dalam rangka mewujudkan keadilan lalu hakim mempertimbangkan masa kerja penggugat I selama 21 tahun telah memberikan kontribusi positif kepada perusahaan.

Baca Juga: Lolos Seleksi, YLBH Fajar Trilaksana Kembali Dipercaya Kelola Posbakum PN Gresik

"Tergugat juga menikmati hasil kerja, dedikasi, loyalitas Sugiyanto selama bekerja sehingga berdasar aspek keadilan bagi kedua belah pihak maka penggugat I berhak mendapatkan uang pesangon dari tergugat," lanjutnya.

Dalam perkara diatas nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk itu menyatakan Sugianto dan Arif Massudi saat berwisata bersama 400 karyawan PT SMC di pantai Semilir dan makam sunan Bonang (28 Februari 2022) di saat PPKM masih berlangsung.

"Kedua penggugat saat itu bukan merupakan sebagai pengurus serikat pekerja Sarbumusi, karena baru ditetapkan sebagai ketua dan wakil sekretaris di tanggal 2 Maret 2023 atau setelah kegiatan wisata," cetus Mashudi kuasa hukum tergugat.

Menurut Mashudi  pokok permasalahan timbul akibat adanya berwisata karyawan di saat PPKM, dan Sugianto menjadi penanggung jawab kegiatan yang kemudian muncul pemberitaan dan klarifikasi dari pihak Kepolisian.

Padahal PT SMC sebelumnya sudah mencegah dan tidak setuju pelaksanaan berwisata di masa PPKM, tapi tetap dilaksanakan sehingga perusahaan merasa dirugikan dan melakukan PHK. 

Sementara, M. Bahrul Ghofar Ketua DPC Sarbumusi Gresik menanggapi, akan merespon putusan diatas setelah dipelajarinya terlebih dahulu secara rinci, kemudian mengambil sikap.

"Prinsipnya Sarbumusi selalu berkomitmen untuk selalu melindungi dan mensejahterakan pekerja dan keluarga para pekerja, termasuk dalam perkara yang telah diputus oleh PHI Gresik ini," singkatnya memungkasi.

Sebagai catatan, Hakim menggunakan asas  keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi sehingga wajar jika akibat berwisata dimasa PPKM (saat itu) timbul pemberitaan dan klarifikasi dari pihak berwajib.

Hakim berpendapat tidak adil atas PHK Arif Massudi (penggugat II), sementara 400 karyawan yang ikut berwisata juga punya andil dalam kerugian yang diderita perusahaan ternyata tidak diperlakukan sama hukumnya.

Namun terhadap Sugiyanto sebagai penanggung jawab saat berwisata adalah beralasan untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum, karena akibat kegiatan itu perusahaan harus berurusan dengan pihak berwajib.