Logo

Hakim dan Panitera di Pengadilan Negeri Gresik Terima Vaksin Booster

Reporter:,Editor:

Senin, 17 January 2022 06:20 UTC

Hakim dan Panitera di Pengadilan Negeri Gresik Terima Vaksin Booster

Suasana beberapa Hakim PN Gresik saat scraning kesehatan sebelum di vaksin booster, Senin 17 Januari 2022. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik - Puluhan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Gresik, termasuk para hakim dan panitera menjalani vaksin booster atau vaksinasi Covid-19 dosis ke-3, Senin 17 Januari 2022.

Selain untuk memperkuat dosis vaksinasi yang telah diberikan sebelumnya, merupakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022, Gresik berada pada level 1 kasus sebaran Covid-19.

Diterangkan Humas Pengadilan Negeri Gresik, Mochammad Fatkur Rochman, penerima vaksin booster dilingkungan Pengadilan Negeri Gresik berjumlah 38 orang yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Vaksin Booster Mulai Diberikan ke Masyarakat Gresik 

"Sementara yang lain belum bisa menerima vaksin booster sebab masih kurang enam bulan dari selisih jangka waktu dari vaksin kedua," terang Hakim Fatkhur Rochman, dikonfirmasi.

Pihaknya menyebut, meski demikian penerapan tersit protokol kesehatan dilingkungan Pengadilan Negeri Gresik senantiasa di jaga ketat, baik pengunjung sidang maupun lokasi atau tempat persidangan.

Mulai dari gerbang masuk disediakan scan barcode sertivikat vaksinasi, cek suhu tubuh, tempat cuci tangan dan hand sanitizer, bahkan di ruang persidangan meja pengadil (Hakim) diberi pembatas plastik.

Baca Juga: Percepat Vaksin Dosis Tiga, Vaksinasi Massal Lansia Digelar di Balai RW

"Kalau yang belum dekitar 30 orang dilingkungan PN (Pengadilan Negeri) Gresik. Kita sesuaikan dengan syarat dan prosedur yang ada. Untuk pendisiplinan Prokes tetap kita lakukan dengan ketat," tukas nya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, dr. Mukhibatul Khusnah menerangkan, berdasarkan peraturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), vaksin booster bisa diberikan setelah enam bulan masa vaksin ke-dua.

"Benar, ada ketentuan berdasarkan peraturan Kemenkes, vaksin booster diberikan setelah enam bulan dari vaksin ke-dua. Kami membuka layanan vaksin booster di setiap Puskemas dan juga hisa di RDUD Ibnu Sina, Gratis," katanya memungkasi.