Logo

Gratis sejak April, Tol Paspro Hari ini Mulai Berbayar

Reporter:,Editor:

Rabu, 26 June 2019 02:15 UTC

Gratis sejak April, Tol Paspro Hari ini Mulai Berbayar

RESMI BERBAYAR. Arus lalu lintas di gerbang tol Probolinggo Timur, pada awal pemberlakuan tarif ruas Tol Paspro, Rabu 26 Juni 2019. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo - Sempat digratiskan sejak April 2019 usai diresmikan Presiden RI, Joko Widodo, ruas Tol Pasuruan-Probolinggo atau Paspro mulai berbayar Rabu 26 Juni 2019 dini hari tepat pukul 00.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Jatimnet.com, beberapa jam sebelum pemberlakuan tarif, petugas memeriksa satu persatu kesiapan perlengkapan gerbang masuk tol, mulai mengecek mesin E-Toll, portal pintu dan pemasangan papan informasi tarif tol.

Pemberlakuan tarif tol ini secara langsung dipantau oleh Sukiran, Manajer Operasional PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol. Sukiran mengatakan, untuk kesiapan pintu Tol Paspro di gerbang Probolinggo Timur, di awal pemberlakuan tarif cukup berjalan lancar tanpa kendala apapun.

BACA JUGA: Penerapan Tarif Tol Paspro Resmi Berlaku Rabu Pekan Depan

Namun, kemudian terjadi kendala pada pengendara yang akan memasuki ruas tol. Ternyata, kata dia, masih banyak pengendara yang lalai mengecek saldo kartu E-Toll nya sehingga kendaraan mereka tak bisa masuk tol. Hal ini mengakibatkan penumpukan kendaraan di gerbang tol.

“Sebelum masuk tol, saya imbau pengendara untuk selalu mengecek saldo E-Toll mereka. Tujuannya agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas, yang akan masuk ruas tol," kata Sukiran.

BACA JUGA: Tol Paspro Belum Pasang Tarif Pasca Arus Balik Lebaran

Seperti dialami Budi, salah seorang pengendara yang mengaku tak tahu jika tarif ruas Tol Paspro diberlakukan sejak Rabu 26 Juni. Ia pun tak sempat mengecek saldo kartu E-Toll nya, hingga akhirnya tak dapat masuk ruas tol.

Gak sempat isi saldo, karena baru tau saat akan masuk Tol Paspro. Ternyata sudah ada tarifnya, untuk selanjutnya ya saya isi lah, biar gak kebingungan lagi,”ungkapnya.

Diinformasikan sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 540 /KPTS/M/2019 Tentang Penetapan Tarif Jalan Tol. Dari tarif tol yang diusulkan PT Trans Jawa sebesar Rp 1.100 per kilometer, disetujui Rp 883 per kilometer.