Gelar Operasi Rokok Ilegal, Petugas Gabungan di Mojokerto Amankan 12 Pak

Dini

Reporter

Dini

Senin, 16 Desember 2019 - 06:12

gelar-operasi-rokok-ilegal-petugas-gabungan-di-mojokerto-amankan-12-pak

OPERASI ROKOK. Sejumlah pasar di Mojokerto di operasi sama Pemkot Mojokerto dibantu instansi lainnya. Foto: Kharin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Petugas gabungan Kota Mojokerto menggelar operasi untuk melakukan sampling rokok di sejumlah toko pengecer yang ada di Pasar Tanjung Anyar, Jalan Residen Pamuji dan warung kopi di Pasar Burung, Mojokerto, Senin 16 Desember 2019. Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak adanya peredaran rokok tanpa cukai di pasaran.

Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria mengatakan, kegiatan yang dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Kota, Kejaksaan Negeri, Satpol PP dan Kepolisian itu untuk melakukan sampling. Serta mensosialisasikan terkait penjualan rokok ilegal itu dianggap melanggar aturan.

"Menjual rokok ilegal itu, melanggar. Kami juga memastikan agar tidak ada lagi pedagang-pedagang rokok ilegal beredar di Kota Mojokerto," kata Achmad Rizal Zakaria.

Pasar Tanjung menjadi pilihan utama, selanjutnya Pasar Burung untuk melakukan penyisiran peredaran rokok tanpa bea cukai. Petugas mengambil sepuluh berbagai merk rokok yang dianggap mencurigakan, karena diduga ilegal.

"Kita sisir di utara, selatan, dan baratnya pasar tanjung, sementara kita ambil kurang lebih 12 pak dari berbagai merk rokok, kita akan konsultasikan dan sampaikan dengan bea cukai, apakah dianggap ilegal atau tidak. Soalnya pihak bea cukai tidak bisa hadir ikut melakukan operasi," jelasnya.

Terkait sanksi yang akan diberikan terhadap penjual eceran, pihaknya akan melakukan penarikan produk ilegal.

"Kita tindak, dengan menarik produknya, kalau melanggar. Yang jelas ada penerima cukai dari penjualan rokok, dan berimbas kemasyarakat pula. Untuk hasilnya seperti apa menunggu bea cukai. Jika memang terbukti ilegal kita serahkan ke pihak hukum," katanya.

Baca Juga