Logo

Gelar Operasi Gabungan, 11 Ribu Pelanggar Ditilang

Reporter:

Kamis, 03 May 2018 03:37 UTC

Gelar Operasi Gabungan, 11 Ribu Pelanggar Ditilang

[]

Surabaya – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya menggelar operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan dan Kogartap (Komando Garnisun Tetap) III Surabaya, di depan Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo.

Sasarannya, pengendara kendaraan roda dua, dengan target kelengkapan surat kendaraan, seperti STNK dan SIM. Serta kendaraan beratribut ataupun terdapat stiker TNI.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Evaguna Pandia menjelaskan, kegiatan yang digelar ini merupakan dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2018. Dalam operasi kali ini, polisi langsung menerapkan sidang ditempat.

Sehingga di lokasi terdapat juga seorang jaksa, panitera dan hakim. “Masyarakat melakukan pelanggaran langsung ditindak, kemudian ditilang. Setelah itu pelanggar menjalani disidang ditempat. Uang sidang akan masuk ke kas negara,” kata AKBP Evaguna Pandia, Kamis (3/5).

Oerasi patuh semeru 2018 yang sudah berjalan satu pekan ini, lanjut Pandia, polisi dari Satlantas Polrestabes Surabaya terdapat sekitar 11 ribu pelanggar. “Rata-rata yang melakukan pelanggaran adalah karena melanggar marka jalan, rambu lalu lintas dan tidak dilengkapi surat kendaraan, baik itu berupa SIM maupun STNK,” ujar dia.

Secara terpisah, Praka Mei Dila salah satu anggota Kogartap III Surabaya yang juga turun dalam operasi ini mengakui, jika pihaknya hanya membackup kegiatan Satlantas Polrestabes Surabaya.

“Kalau nanti ada pelanggaran dari TNI, kita tindak juga. Jika nanti ada masyarakat sipil yang melanggar, nanti diserahkan ke pihak kepolisian,” kata Praka Mei Dila.

Apabila nantinya ada warga sipil, kata Mei Dila, mengendarai motor ada stiker TNI. Maka, pengendaranya harus melepas stiker yang menempel di motornya.

Termasuk, jika ada warga sipil yang mengenakan jaket doreng. Maka harus dilepas. “Itu harus ditegur, kalau sipil yang memakai stiker, harus dilepas oleh pemiliknya sendiri,” katanya.