Jumat, 27 June 2025 07:00 UTC
Kapolsek Jombang AKP Mulyani saat merilis kasus penggelapan mobil milik pelaku usaha rental oleh pelaku yang berhasil ditangkap di Bekasi, Jumat, 27 Juni 2025. Foto: Taufiqur Rachman
JATIMNET.COM, Jombang - Swestyawan Dwi Soraya (40) warga Jalan Merdeka Gang Masjid, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang tak berkutik saat diamankan polisi. Pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pidana penggelapan mobil rental.
Kapolsek Jombang Kota AKP Mulyani mengungkapkan kronologi kasus penggelapan yang bermula pada hari Selasa, 24 September 2024.
Ketika itu, pelaku mendatangi rumah korban Heru Pantjoro (52) di Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang. Maksud kedatangannya ingin menyewa mobil korban dengan alasan untuk keperluan proyek.
"Modus penggelapan ini, antara pelaku dan korban membuat kesepakatan secara lisan dengan biaya sewa Rp7 juta per bulan atau 30 hari," ungkap Mulyani dalam pers rilis di Mapolsek Jombang, Jumat, 27 Juni 2025.
Seiring berjalannya waktu, pelaku melanggar kesepakatan tersebut. Swestyawan tak kunjung membayar biaya sewa dan mobil milik korban juga tak dikembalikan hingga awal 2025.
"Karena tak kunjung kembali kendaraannya, korban melaporkan ke mapolsek atas tindakan pelaku mengelapkan mobil. Dari penyelidikan polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku," imbuhnya.
BACA: Mantan Kepala Desa Miliarder di Gresik Didakwa Penggelapan Aset Desa
Polsek Jombang juga telah mengamankan Honda Brio Satya warna putih keluaran 2016 dengan nomor polisi S 1382 YZ yang digelapkan pelaku. Penyitaan barang bukti itu dilengkapi dengan STNK kendaraan atas nama Nanang Lutfilah.
Dari hasil penyelidikan, kendaraan tersebut sudah berpindah tangan dan digadaikan. "Dari pengakuan pelaku, kendaraan ini digadaikan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, senilai Rp30 juta," jelasnya.
Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materiil Rp120 juta. Kapolsek Mulyani bersama tim reskrim berhasil mengamankan pelaku di wilayah Bekasi beserta barang bukti tersebut.
"Pelaku kami kenakan dengan Pasal 378 subsider 372 KUHP, tentang Penipuan dan atau Penggelapan," pungkas Mulyani.