Sabtu, 16 November 2019 01:55 UTC
PELAYANAN E-LITIGASI: Hakim MA Samsul Ma'arif membuka Sosialisasi E-Litigasi Gugatan Sederhana dan Era Terang Pengadilan Negeri Surabaya dan Para Advokat Se-Jawa Timur di Grand City, Jumat 15 November 2019
JATIMNET.COM, Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya memperkenalkan inovasi baru dalam persidangan elektronik berbasis dalam jaringan (daring) sebagai bentuk pelayanan cepat, sederhana dan berbiaya ringan, Jumat 15 November 2019.
"Sosialisasi E-Litigasi dan Era Baru Surat Keterangan merupakan bagian dari inovasi pengadilan elektronik sejak tahun 2018 guna mendorong pengadilan yang lebih modern berbasis teknologi," ungkap Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Nur Syam di Sosialisasi E-Litigasi Gugatan Sederhana dan Era Terang Pengadilan Negeri Surabaya, di Grand City Surabaya, Jumat 15 November 2019.
Persidangan Elektronik E-Litigasi memungkinkan para pihak melakukan persidangan tanpa hadir di Ruang Persidangan. Dokumen persidangan dapat disampaikan melalui laman e-court yang dikelola Mahkamah Agung.
Seperti, proses persidangan berupa jawaban, replik, duplik, kesimpulan dan putusan secara elektronik.
Sementara, Hakim Mahkamah Agung Samsul Ma'arif menegaskan di era industri serba teknologi sistem pelayanan harus ada reformasi birokrasi di pengadilan terus ditingkatkan. Hingga saat ini terdapat 1000 lebih pengguna sudah terdaftar meramaikan sistem yang sudah dinamis ,transparan dan lebih akuntabel.
Menurutnya, hal ini sangat nyata di wilayah Jawa Timur. Berdasarkan Perma 01 tahun 2019, pasal 27 tentang administrasi perkara dan persidangan secara Elektronik. Termasuk untuk pendaftaran pelayanan surat keterangan, pemohon sebelumnya memilih pengadilan dan jenis permohonan juga secara elektronik.
"Kami berharap ada masukan dari banyak pihak, seperti advokat yang hadir di ruangan ini," jelas Samsul Ma'arif pada sambutannya.
Saat ini di sosialisasi E-Litigasi Gugatan Sederhana dan Era Terang Pengadilan Negeri Surabaya sendiri dihadiri oleh 1200 advokat di Jawa Timur.