Logo

Empat Petinggi ACT Ditetapkan Sebagai Tersangka

Reporter:

Selasa, 26 July 2022 00:20 UTC

Empat Petinggi ACT Ditetapkan Sebagai Tersangka

Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto. Antara

JATIMNET.COM, Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan penyelewenangan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin, 25 Juli 2022. Tahapan itu untuk menetapkan tersangka.

“ACT perkembangan penyidikan (gelar perkara untuk penetapan tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hemawan dikutip dari laman resmi NTMCPolri, Selasa, 26 Juli 2022.

BACA JUGA : Bareskrim Polri Buka Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Dana Umat ACT

Dugaan penyelewenangan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi ketika penyaluran donasi dari Boeing kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Diduga, dana CSR yang diselewengkan senilai Rp 34 miliar.

“Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata Wakil Dirpideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dikutip dari Tempo.Co.

Kombes Helfi mengatakan penyelewengan dana CSR tersebut digunakan untuk pengadaan truk lebih kurang Rp 10 miliar, program big food bus setidaknya Rp 2,8 miliar, pembangunan pesantren kurang lebih Rp 8,7 miliar.

Selain itu, ujar Helfi, dana yang diselewengkan digunakan untuk koperasi syariah 212 sekitar Rp 10 miliar, dana untuk talangan CV CUN Rp 3 miliar. “Selanjutnya, dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar, sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,” ujar Helfi.

Helfi mengatakan penyidik Bareskim turut menemukan dana yang diselewengkan diperuntukan sebagai gaji pengurus ACT. Oleh karena itu, kata dia, Bareskrim melakukan rekapitulasi.

“Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, akan dilakukan audit, selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan PPATK,” ujar dia.

BACA JUGA : Keluarga Korban Lion Air Gugat Boeing

Empat petinggi yayasan ACT telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri hari ini, Senin, 25 Juli 2022, pukul 15.50 WIB.

Keempat petinggi tersebut adalah Ahyudin selaku Pendiri dan mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar selaku Presiden aktif ACT, Ketua Pembina Yayasan ACT Novariadi Imam Akbar, dan Pengurus/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain.