Logo

Eksekusi Lelang Ruko Rp1,2 Miliar Ditunda, Polres Mojokerto Diancam Akan Digugat

Eksekusi Ditunda dengan Alasan Keamanan
Reporter:,Editor:

Rabu, 15 November 2023 07:00 UTC

Eksekusi Lelang Ruko Rp1,2 Miliar Ditunda, Polres Mojokerto Diancam Akan Digugat

EKSEKUSI BATAL. Kamarullah menunjukkan surat penetapan eksekusi dari PN Mojokerto namun eksekusi ruko senilai Rp1,2 miliar tersebut ditunda polisi dengan alasan keamanan, Rabu, 15 November 2023. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Kuasa hukum pemenang lelang sebuah bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Raya Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, kecewa lantaran eksekusi gagal dilaksanakan.

Padahal, eksekusi tersebut sudah harus dilaksanakan sesuai perintah Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto dalam surat penetapannya Nomor 3/Eks.HT/2023/PN.Mjk.

Secara sepihak, tiba-tiba dibatalkan Polres Mojokerto sebagai pihak yang membantu pengamanan eksekusi sebidang tanah seluas 580 meter persegi berikut bangunan sesuai sertifikat Hak Milik Nomor 802 atas nama Haji Sunali yang sudah dibalik nama Muhammad Fauzi. Nama Muhammad Fauzi sebagai pemenang lelang dinyatakan incracht di Mahkamah Agung (MA) tahun 2022 atas lelang terbuka yang diadakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo tahun 2019. 

Kamarullah sebagai kuasa hukum pemenang lelang, Muhammad Fauzi, mengatakan waktu pelaksanaan eksekusi telah disepakati Rabu 15 November 2023 pukul 09.00 di Balai Desa Pugeran atas permintaan Polres Mojokerto berdasarkan hasil investigasi dan intelijen anggota kepolisian.

"Dibatalkan secara mendadak dengan alasan ada salawatan. Lha kalau setiap kali mau eksekusi terjadwal terus ada salawatan dibatalkan, ya sampai kiamat enggak akan terlaksana," ujarnya, Rabu, 15 November 2023.

Akibat batalnya eksekusi ini, Kamarullah mengaku kliennya sebagai pemilik baru bangunan dengan nilai lelang mencapai Rp1,2 miliar mengalami kerugian material. Pasalnya, mereka sudah memperbantukan sejumlah orang untuk eksekusi ini, seperti tukang kunci dan tukang angkat barang."Batalnya eksekusi ini membuat pemenang sekaligus pemilik bangunan rugi hingga Rp50 juta," katanya.

Kamarullah berencana mengambil langkah tegas atas batalnya eksekusi ini dengan melaporkan Polres Mojokerto ke Polda Jatim.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Polres Mojokerto Kompol Hendro Soesanto saat dikonfirmasi membenarkan penundaan eksekusi tersebut. Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang harus dilakukan.

"Pertimbangannya, ada kerawanan-kerawanan yang bisa mengganggu harkamtibmas pada momen jelang pemilu," katanya.