Logo

Eks Wali Kota Mojokerto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Reporter:

Kamis, 04 October 2018 09:49 UTC

Eks Wali Kota Mojokerto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Wali Kota Mojokerto (baju putih) non aktif Mas'ud Yunus usai menjalankan salat duhur selepas menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis 4 Oktober 2018. FOTO: M.Khaesar Januar Utomo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Wali Kota Mojokerto non aktif, Mas’ud Yunus divonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya 3,5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider dua bulan penjara, Kamis 4 Oktober 2018.

Ketua Majelis Hakim, Dede Suryaman menyatakan Mas’ud Yunus bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan hakim ini sedikit lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut empat tahun penjara, dengan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.

BACA JUGA : BERIKUT KEPALA DAERAH DI JATIM YANG TERJERAT PERKARA KORUPSI

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Mas’ud Yunus mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis kliennya dengan 3,5 tahun penjara. Ia membandingkan putusan Kadis PUPR Wiwiet Febryanto yang hanya divonis dua tahun penjara.

“Yang pasti putusannya (hakim) jomplang, karena yang memiliki niat menyuap Wiwiet. Adapun Wiwiet mendapat hukuman yang lebih ringan dari klien kami,” ucap Mahfud selepas sidang.

Mahfud juga mempertanyakan putusan hakim dimana ada keterangan Wiwiet soal fee (hadiah dalam bentuk uang) jasmas di dalam putusan hakim. Padahal, menurut Mahfud, di dalam persidangan tidak pernah sekalipun Wiwiet menyinggung masalah (fee) itu.

Mas’ud Yunus dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa 9 April 2018. Dia diperkarakan dalam kaitan kasus suap untuk melancarkan APBD Kota Mojokerto ke Ketua DPRD Kota Mojokerto.

Mas’ud diduga memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Pemberian janji atau hadiah tersebut terkait pembahasan perubahan APBD.

Dalam kasus ini, KPK terlebih dahulu menetapkan Wakil Ketua DPRD Umar Faruq sebagai salah satu tersangka. Politisi dari Partai Amanat Nasional ini terkena OTT KPK saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.

KPK juga menangkap Kadis PUPR Wiwiet Febryanto, mantan Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Purnomo, dan mantan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani. KPK pun menyita uang sebesar Rp 470 juta yang diduga digunakan Wiwiet untuk menyuap ketiga pimpinan dewan.