Jumat, 09 November 2018 06:45 UTC
Ilustrasi
JATIMNET.COM, Jakarta - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap total 626 sampel asam deoksiribonukleat atau DNA dalam operasi DVI terhadap korban Lion Air JT 610 terhitung hingga Jumat, 9 November 2018.
Koordinator antemortem Rumah Sakit Polri Said Sukanto Kramatjati, Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi, Saljyana menyebutkan jumlah sampel DNA tersebut didapatkan dari 194 kantung jenazah yang dikirimkan. "Kemudian untuk yang teridentifikasi sudah 71 individu, terdiri atas 42 laki-laki dan 19 perempuan," lanjut Kombes Saljyana.
Kombes Saljyana memaparkan, sementara untuk data antemortem yang melapor hingga hari Jumat sebanyak 256 laporan. Jumlah tersebut dikumpulkan dari antemortem Rumah Sakit Polri Said Sukanto Kramatjati sebanyak 231 laporan. Sedangkan dari antemortem Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polda Bangka Belitung, telah terkumpul sebanyak 45 laporan, sehingga jumlah data antemortem yang sudah terverifikasi menjadi 189 laporan.
Kombes Saljyana memaparkan, Kamis malam RS Polri sudah menerima delapan kantong mayat lagi dan langsung diperiksa pada Jumat pagi. "Termasuk 'updating' yang kita lakukan tadi, sampel DNA yang kita ambil tadi dari postmortem sebanyak 226," ujar dia. Pesawat Lion Air JT 610 tipe Boeing 737 Max 8 bernomor registrasi PK-LQP, mengalami kecelakaan dan Jatuh di perairan Tanjungpakis Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Senin, 29 Oktober 2018, setelah sebelumnya hilang kontak selama tiga jam sejak pukul 06.33 WIB. Pesawat nahas Lion Air JT 610 itu membawa 180 penumpang dewasa, satu penumpang anak-anak dan dua bayi dengan dua Pilot dan lima awak pesawat. (ant)