Rabu, 22 April 2026 10:00 UTC

Ilustrasi penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. Foto: ChatGPT
JATIMNET.COM, Madiun – Perusahaan plastik di Kabupaten Madiun yang diduga menyita ijazah mantan pekerja terancam sanksi administratif dan pembekuan izin operasional.
Sanksi itu bakal dijatuhkan jika dugaan penyitaan ijazah dan permintaan uang tebusan kepada mantan pekerja terbukti.
“Keputusan akhir ada di pengawas provinsi sesuai kewenangan mereka,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, Rabu, 22 April 2026.
Guna menindaklajuti dugaan tersebut, Dinsnakerin bersama pengawas ketenagakerjaan dari provinsi akan melakukan pengecekan ke perusahaan yang berlokasi di Desa/Kecamatan Wonoasri.
BACA: Perusahaan Plastik di Madiun Diduga Menyita Ijazah Mantan Pekerja
Langkah ini juga dipicu adanya laporan serupa yang beberapa kali masuk ke pemerintah. Bahkan, menjadi perhatian dari Bupati Madiun Hari Wuryanto. “Hari ini, kami bergerak bersama pengawas provinsi. Semoga, kejadian ini menjadi yang terakhir,” ujar Arik.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Adi Cahyono, menegaskan bahwa praktik menyita ijazah pekerja tidak memiliki dasar hukum.
Hal itu juga telah dilarang secara tegas dalam regulasi daerah. “Larangan itu sudah jelas. Penahanan ijazah tidak dibenarkan dan ada sanksinya,” katanya.
Disnakerin Kabupaten Madiun juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja atau mantan pekerja yang masih mengalami persoalan serupa. Mereka diminta segera melapor agar kasus bisa segera ditindaklanjuti.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi perusahaan agar mematuhi aturan ketenagakerjaan dan tidak lagi menahan dokumen pribadi milik pekerja.
