Senin, 29 September 2025 05:00 UTC
Dua pria berinisial R dan SA digelandang anggota Polres Gresik karena diduga mengendarkan sabu seberat 84 gram.Foto: Polres Gresik
JATIMNET.COM,Gresik - Dua pria berinisial R (49) dan SA (44) harus mempertanggungjawabkan ulahnya di hadapan aparat penegak hukum. Sebab, mereka diduga mengedarkan sabu seberat 84 gram yang dikemas dalam delapan plastik klip.
Sebelum mendekam di sel tahanan Polres Gresik, kedua pria ini dibekuk di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Senin 22 September 2025.
Selain sabu, dalam penangkapan itu, polisi juga menyita timbangan digital, bong bekas pakai, plastik klip kosong, dua telepon seluler, serta uang tunai Rp7 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Kemudian, tim Satresnarkoba menindaklanjutinya hingga kedua warga Kramatinggil yang berdomisili di Tlogopojok, Gresik berhasil ditangkap.
"Penangkapan dilakukan pada Senin (pekan lalu) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik," katanya, Senin, 29 September 2025.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip. Sabu tersebut disimpan dalam sebuah tas kresek hitam dan tempat kacamata.
Ahmad Yani menyebut keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006.