Selasa, 17 October 2023 01:40 UTC
Bupati Slamet Junaidi menandatangani naskah surat pemberhentian jabatan Bupati dan Wabup Sampang periode 2019-2024 dalam kegiatan rapat paripurna DPRD. Foto : Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, menggelar rapat paripurna Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda APBD 2024. Persetujuan Bersama Raperda Pajak dan Retribusi Daerah serta Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang, periode masa jabatan 2019-2024, Senin 16 Oktober 2023.
Rapat paripurna yang digelar Senin malam tersebut, dihadiri Bupati Sampang H. Slamet Junaidi dan Wakil Bupati H. Abdullah Hidayat, pimpinan dan anggota DPRD, Forkompinda, Kepala OPD, dan camat se-Kabupaten Sampang.
Ketua DPRD Sampang, Fadol, mengatakan ada tiga agenda dalam rapat paripurna kali ini. Pertama, yakni pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang periode masa jabatan 2019-2024. Kedua nota penjelasan bupati terhadap raperda APBD Tahun 2024, dan ketiga persetujuan bersama raperda pajak dan retribusi daerah.
Di hadapan para pimpinan dan anggota DPRD dan undangan lainnya, Fadol menyampaikan bahwa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang periode masa jabatan 2019-2024, akan berakhir pada 31 Desember 2023.
"Dengan ini kami umumkan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang periode 2019-2024 berakhir pada 31 Desember 2023," terangnya.
Baca Juga : Dana Pokir DPRD Sampang 2023 Diprioritaskan untuk Pembangunan Lembaga Pendidikan
Fadol menjelaskan, pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sampang berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 79 Ayat 1 mengisyaratkan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Selanjutnya diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur, sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Sedangkan untuk perihal pemberhentiannya, lanjut Fadol, merujuk pada pasal sebelumnya, yaitu Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a, yaitu diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
"Surat pemberhentian jabatan Bupati dan Wabup akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur," kata Fadol
Di tempat yang sama, Bupati Sampang Slamet Junaidi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas komitmen dan kerjasama DPRD Kabupaten Sampang, dalam penyusunan raperda pajak dan retribusi daerah.
"Persetujuan bersama Raperda pajak dan retribusi daerah ini sebagai bentuk komitmen dan kerjasama DPRD dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan Sampang hebat bermartabat," ujar Bupati yang akrab disapa haji Idi. (Inforial/ADV)