Logo

DPRD Surabaya Wariskan Revisi PBB pada Anggota Dewan Baru

Reporter:,Editor:

Kamis, 22 August 2019 12:04 UTC

DPRD Surabaya Wariskan Revisi PBB pada Anggota Dewan Baru

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anugrah Ariyadi. Foto: Khoirotul Lathifiyah

JATIMNET.COM, Surabaya – Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anugrah Ariyadi menitipkan pesan pada calon anggota DPRD periode 2019-2024 untuk merampungkan revisi peraturan Pajak Bumi Bangunan (PBB). 

Pasalnya hingga rapat dengar (hearing) hari ini, Kamis 22 Agustus 2019, revisi perda yang diajukan dewan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum disetujui.

“Hasil hearing hari ini, intinya pemkot berkeberatan ketika DPRD Surabaya mengajukan revisi perda PBB,” kata Anugrah saat diwawancarai usai hearing di Gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis 22 Agustus 2019.

Anggota dewan asal fraksi PDIP itu menyampaikan Komisi B sudah membentuk panitia khusus (pansus) Revisi Perda PBB ini sejak Mei 2019 lalu.

BACA JUGA: KPU Surabaya Anggarkan Rp85,3 M untuk Lima Kandidat Wali Kota

Ia menjelaskan revisi ini pun sudah melakukan perpanjangan. Hal ini karena masa kerja pansus dibatasi hanya 60 hari kerja. “Jadi hari ini saya membuat surat kepada ketua dewan, agar nantinya bisa dilanjutkan oleh anggota baru,” kata dia.

Selain pemkot tidak menyetujui, kata Anugrah, hearing yang diagendakan tidak memenuhi kuorum. Sehingga forum tersebut tidak bisa mengubah maupun menyetujui revisi perda.

Anugrah juga menyampaikan alasan pemkot menolak revisi perda PBB karena belum siap. Sehingga pemkot memilih untuk mengubah peraturan wali kota. 

“Kalau keberatan dengan tarif PBB, warga bisa mengajukan surat keberatan agar mendapatkan keringanan dari pemkot,” kata Ketua Pansus Revisi Perda PBB ini.

BACA JUGA: Begini DPRD Lumajang Bagi-bagi Kursi

Ia berharap anggota dewan baru dapat melanjutkan inisiatif revisi perda yang diajukannya. Hal ini karena menyangkut kesejahteraan masyarakat. Terlebih pihaknya akan purna tugas pada Sabtu, 24 Agustus 2019 mendatang.

Menurutnya masyarakat akan terbebani jika diminta untuk mengajukan surat keberatan. “Mereka harus ke sana-kemari (kecamatan, atau kelurahan) untuk mengurus surat, nah ini kan kasihan,”  katanya.

Anugrah mengungkapkan pembentukan pansus revisi perda PBB ini karena adanya aduan dari masyarakat. Pasalnya hampir setiap tahun pemkot menaikkan tarif PBB dengan harga yang cukup mahal. 

Padahal dalam UU 28 tahun 2009, dan di perda PBB nomor 10 tahun 2010 menjelaskan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) itu dapat diubah per tiga tahun sekali.