Senin, 14 January 2019 13:47 UTC
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Edi Rachmat. Foto: Khoirotul Lathifiyah
JATIMNET.COM, Surabaya- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengimbau Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) menunda ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pedagang pasar. Dewan meminta PDPS mengkaji ulang peraturan yang dirasa memberatkan pihak pedagang ini.
“Keputusan ini dinilai merugikan pedagang,” kata Sekretaris Komisi B Edi Rachmat, saat diwawancarai usai hearing di Ruang Komisi B, Senin 14 Januari 2019.
Menurut Edi, PPN menurut Undang-Undang memang harus dilakukan dan dibayar. Namun, selama 2007 PDPS tidak pernah mengenakan PPN kepada pedagang. Di sisi lain, selama ini pedagang pasar beranggapan bahwa pembayaran Iuran Layanan Pasar (ILP) dan biaya sewa stand pasar sudah termasuk PPN yang dimaksud.
Eri mengungkapkan, pihak dewan tidak menolak ketentuan pembayaran PPN untuk pedagang pasar, karena memang itu kewajiban. Akan tetapi pada 2019 ini, PDPS harus menegakkan terlebih dulu direktur yang sudah definitif. Setelah itu bisa baru membahas kembali pembayaran PPN ini digabungkan dengan sewa maupun ILP maupun pembayaran sendiri.
“Jadi harus dikaji bersama-sama untuk langkah ke depannya seperti apa," ujarnya.
Ketentuan tersebut menjadi polemik antara PDPS maupun pedagang pasar. Apalagi saat ini banyak pasar-pasar yang tidak terawat, kotor, rusak dan bahkan tidak layak pakai yang terkesan tidak pernah diperhatikan PD Pasar.
“Seperti Pasar Tunjungan yang mengadukan kerusakannya waktu lalu,” kata Eri.
Hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi dewan terkait kinerja PDPS yang rajin menarik ILP dan biaya sewa, namun tidak memperhatikan fasilitas pasar.
Edi juga menambahkan, kualitas pasar-pasar yang ada di Surabaya sangat sangat jelek. Belum lagi persoalan utang yang menjadikan PDPS terancam bangkrut.
“Seharusnya penyertaan modal dari pemerintah kota yang kini tinggal Rp 9 miliar itu bisa diambil dan dikelola PD Pasar dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Rusli Yusuf Ketua Badan Pengawas PD Pasar Surya mengatakan, jika PD Pasar telah melakukan sosialisasi dan 80 persen sudah patuh membayar.
“Total pedagang 85 persen sudah membayar. Bagi kami, tidak perlu ada pemberhentian (PPN),” ujarnya.
Sementara itu, Manajemen PD Pasar Surya Wahyu Siswanto menjelaskan, keputusan penarikan PPN ini berlaku sejak Maret 2018. Kebijakan ini dilakukan setelah kondisi kas PD Pasar Surya tidak stabil karena rekening diblokir.
“Kalau PPN dibebankan ke PD Pasar keberatan, karena kondisi operasional impas. Dan masih ketanggungan pajak 2018 sekirar Rp 5 miliar,” pungkasnya.
