Sabtu, 21 March 2020 05:00 UTC
PARIPURNA: Suasana rapat paripurna yang digelar DPRD Jember mengenai hasil hak angket. Foto: Istimewa.
JATIMNET.COM, Jember - DPRD Kabupaten Jember, Jumat 20 Maret 2020, kembali menggelar rapat/ sidang paripurna terkait kerja panitia angket. Hasilnya, kerja Panitia Angket setebal 83 halaman itu ada lima poin mengenai kerja Panitia Angket DPRD Jember.
Yakni meminta DPRD Jember untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Panitia Angket juga memohon kepada Menteri Dalam Negeri agar menjatuhkan sanksi tegas, berupa pemberhentian tetap terhadap Bupati Jember, dr Faida.
Selain itu, mereka juga meminta agar aparat penegak hukum -mulai dari KPK, Kejagung hingga Polri- untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dalam sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Jember.
Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI juga diminta untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (pemeriksaan khusus) kepada Pemkab Jember, untuk pengadaan barang dan jasa sejak tahun 2017.
BACA JUGA: Panitia Angket DPRD Minta Mendagri Berhentikan Bupati Jember
Dari hasil tersebut, saat disinggung mengenai apakah HMP nantinya bisa berujung pemberhentian bupati? Seluruh fraksi sepakat untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada bupati.
Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi di sela usai paripurna menyatakan, meski syarat telah terpenuhi lebih dari cukup, HMP masih membutuhkan proses lebih lanjut.
"Ini masih berproses. Minimal-kan 10 anggota dewan dari minimal 2 fraksi," ujar politikus PKB, Jumat 20 Maret 2020.
Rapat paripurna DPRD Jember digelar sejak Jumat 20 Maret 2020 siang hingga baru berakhir sekitar pukul 20:00 WIB. Para pimpinan dewan masih akan merapatkan perihal HMP, dengan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk soal social distance atau saling menjaga jarak sebagai antisipasi Virus Corona.
"Ini kan (situasi yang) belum pernah terjadi. Soal Social distance, ini juga masih tergantung kondisi saat ini terkait COVID-19. Jadi kita akan rapatkan dulu di pimpinan dewan sebelum kita bawa ke Bamus untuk kemudian di tentukan jadwal paripurna selanjutnya," kata Itqon.
BACA JUGA: Pengusaha Tersangka Korupsi Sebut 10 Persen Fee Proyek Jatah Bupati Jember
Dalam mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP), DPRD Jember bisa memberhentikan bupati. Namun, harus didahului oleh Fatwa dari Mahkamah Agung (MA). Hal ini sebagaimana disampaikan oleh salah satu anggota Panitia Angket dari Fraksi Gerindra, Alfian Andri Wijaya.
"Wakil rakyat tidak bisa seenaknya memakzulkan bupati. Sehingga harus disetujui oleh Mahkamah Agung. Semoga saja MA bisa memahami situasi riil yang ada di Jember saat ini," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) ini.
Proses pemakzulan bupati oleh parlemen ini, menurut Alfian berlaku untuk kasus-kasus di luar pelanggaran hukum pidana yang bersifat tetap atau inkracht.
"Contoh, seperti pelanggaran hukum administrasi yang dilakukan oleh bupati Faida. Juga pelanggaran ketatanegaraan yang dilakukan oleh Bupati Faida. Syaratnya harus di amini oleh MA," ujar Alfian.
Dalam laporan hasil kerja Panitia Angket, beberapa pelanggaran administrasi yang diduga dilanggar oleh bupati diantaranya adalah soal puluhan SK mutasi yang melanggar UU ASN. Juga pengabaian atas sejumlah rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Kemendagri dan Gubernur Jatim oleh bupati, dianggap sebagai pelanggaran hukum ketatanegaraan
