Logo

DPRD Jatim Inisiasi Bentuk Perda Tentang Ormas

Reporter:,Editor:

Selasa, 20 October 2020 07:00 UTC

DPRD Jatim Inisiasi Bentuk Perda Tentang Ormas

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Banyu Erlangga. Foto: Baehaqi

JATIMNET.COM, Surabaya - Komisi A DPRD Jawa Timur menginisiasi terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang organisasi masyarakat (Ormas). Dalam pembahasan rancangan Perda tersebut hal yang menjadi poin pertama adalah mengenai keberadaan ormas itu sesuai tujuannya, tidak disalahgunakan dalam berbagai kepentingan politik. 

"Nantinya Ormas yang berada di Jatim akan berfungsi secara maksimal dan berjalan sebagaimana yang diamanatkan dalam pembentukan oemas itu sendiri serta keberadaanya tidak liar," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Banyu Erlangga dalam keterangannya, Selasa 20 Oktober 2020. 

Selain itu, kata dia, pembentukan perda ini juga didasari dengan semakin banyaknya Ormas yang berdiri. Sementara kemunculan mereka banyak yang belum terdaftar, sehingga banyak Ormas yang keberadaannya meresahkan masyarakat.

BACA JUGA: Cegah Aksi Demo Penolakan UU Cipta Kerja Anarkis, Polisi Kumpulkan Ormas dan Sekolah

Ia juga menilai, perkembangan Ormas-ormas ini banyak digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu. "Yang ironis saat ini banyaknya muncul ormas yang malah menggunakan isu-isu sara serta kelompok tertentu yang bisa membawa konflik di masyarakat," terangnya. 

"Ini yang kita khawatirkan. Perda ini nanti akan mendata ormas ormas yang ada. Sehingga keberadaan ormas di Jatim tidak menjadi ormas liar," imbuhnya. 

Pun demikian, Bayu sapaan akrabnya memastikan keberadaan Perda ini nanti tidak berarti membatasi ruang gerak Ormas. Pemerintah tidak akan mengintervensi terlalu dalam perkembangan Ormas. "Tapi keberadaan perda ini untuk membuat oramas semakin berdaya dan memberikan kontribusi yang baik bagi masyarakat dan Jatim," tegasnya. 

BACA JUGA: DPRD Jatim Bentuk Perda Desa Wisata

Diungkapkan oleh Bayu, dalam perda tersebut nantinya, ada kewenangan dari Pemprov untuk membubarkan sebuah ormas yang ingin membuat rusuh di Jatim. Pemprov melalui Bakesbangpol merekomendasikan ke Kemenkumham untuk membubarkan ormas yang dirasa benar-benar membahayakan dan membuat kerusuhan di Jatim. 

Sesuai naskah draft Raperda Pemberdayaan organisasi masyarakat (Ormas) ini Pemprov Jatim akan menyusun rencana program pemberdayaan ormas yang didasari pada identifikasi masalah, kebutuhan Ormas, SDM Ormas dan lingkungan Ormas.

Kemudian dalam Raperda itu juga akan dilakukan penguatan ormas yang ditekankan pada penguatan nilai-nilai keagamaan, kebangsaan, sosial budaya, peningkatan management dan kelembagaan. Juga peningkatan kapasitas Ormas sesuai maaing masingmasing bidang.