Selasa, 06 July 2021 07:00 UTC
Pansus. Rapat secara virtual diruang Komisi III DPRD Gresik mematangkan Ranperda.
JATIMNET.COM, Gresik - Komisi III DPRD Gresik tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi pelayanan sampah dan kebersihan.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Gresik Asroin Widyana saat ini pembahasan berlangsung, terkait penanganan sampah yang masih jadi satu dengan pelayanan jasa umum dan perdagangan.
Pada jasa umum sendiri mengalami perubahan beberapa kali terkait retribusi sampah ini, tidak hanya di perda No. 4 Tahun 2011 saja, namun sudah ada di perda-perda sebelumnya.
”Kami ingin adanya perubahan, di mana retribusi sampah menjadi perda sendiri yakni retribusi persampahan dan kebersihan,” ujar Asroin dikonfirmasi, Selasa 6 Juli 2021.
Baca Juga: Komisi III DPRD Gresik Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Poros Desa Masuk di RKPD 2022
Perda di atas akan dilakukan perbaikan dan pengisian kekurangan, konsepnya terdapat tiga poin utama, pertama fokus pada kewajiban pemerintah dalam pelayanan persampahan.
Kedua, menyangkut hak masyarakat terhadap pemerintah terkait pelayanan sampah dan ketiga termasuk retribusinya. "Maksud kami mendahulukan kewajiban pemerintah kemudian hak masyarakat setelah itu baru retribusi," tambahnya.
Obyek pengenaan retribusi dan beban berbagai jenis, diantaranya seperti rumah tangga, dan rumah makan terbagi dalam beberapa klasifikasi yang sama dengan tempat hiburan.
Tempat usaha dan perusahaan juga diklasifikasi, yakni tempat usaha menengah sampai ke bawah, namun beda untuk perusahaan tergantung luasan lahan.
Baca Juga: DPRD Gresik Gelar PAW, Atek Masuk Komisi IV dan Bapemperda
Mulai 5000 meter ke bawah, 5000 meter sampai 15.000 meter, 15.000 – 25.000 meter, untuk yang bersifat khusus, ada hotel dan perusahaan besar berdasar tonase sampah.
"Bagi perusahaan menengah dan kecil pengenaan retribusi akan dibuatkan Perbup lagi. Khusus sampah atau limbah B3 tidak diatur dalam Perda ini, karena itu ranah pemerintah pusat," tukasnya.
Sebagai catatan, sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gresik sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 yang merupakan produk hukum terbaru hasil dari perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2010.
Perda ini sebenarnya sudah mengakomodir kebutuhan perundangan dalam pengelolaan sampah di Gresik, namun belum diimbangi upaya serius dalam realisasinya.
Masih banyak titik-titik pembuangan sampah yang liar dan tidak terkelola secara baik, minimnya armada pengangkut sampah yang tersedia dan masih belum memiliki areal TPA sendiri.
Padahal, dengan tingkat pertumbuhan perumahan dan industri di Gresik, sampah pasti akan menjadi bom waktu yang akan menjadi masalah serius di kemudian hari.