Logo

DLH Surabaya Identifikasi dan Awasi Industri Batu Bara Hingga Akhir 2019

Reporter:,Editor:

Kamis, 12 September 2019 14:32 UTC

DLH Surabaya Identifikasi dan Awasi Industri Batu Bara Hingga Akhir 2019

Kepala Seksi Lingkungan Hidup DLH Surabaya, City Mangezong Negeri Pertiwi. Foto: Lathifiyah.

JATIMNET.COM, Surabaya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya akan fokus identifikasi dan mengawasi industri batu bara hingga akhir tahun 2019 ini. Hal itu mengacu, Jumat 12 Juli 2019 lalu Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendapatkan aduan dan mengadakan hearing terkait pencemaran lingkungan oleh industri batu bara.

Kepala Seksi Lingkungan Hidup DLH Surabaya, City Mangezong Negeri Pertiwi menyampaikan dari hasil hearing pihaknya langsung melakukan survei lapangan.

“Yang diadukan ini hanya ada enam perusahaan, ya sudah kami sudah turun, kami sudah cek ke lokasi. Ternyata tidak hanya itu, tapi banyak dan masih dilakukan pendataan,” kata Sonya sapaannya saat diwawancarai di ruangannya, Kamis 12 September 2019.

Dari enam perusahaan industri tersebut ada sekitar dua yang berijin. DLH mencatatat semua industri batu bara tersebut berada di daerah Osowilangun Surabaya.

BACA JUGA: DLH Pasang Alat Pengukur Kualitas Udara di Tandes

Sonya mengungkapkan selama di lapangan banyak perusahaan industri yang tidak sesuai dengan data yang dilaporkan ke DLH. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengecekan secara langsung ke lapangan.

“Rata-rata mereka tidak ada izin. Ada yang nduablek. Bahkan sudah pernah ada yang disegel karena HO (izin ggangguan) tapi tetap beroperasi,” kata dia.

Ia menjelaskan karena HO sudah dihapuskan, perusahaan industri harus mengurus izin lingkungan. Sedangkan hingga saat ini, beberapa perusahaan belum memahami atau mengurusnya.

Ia mengungkapkan pada Oktober mendatang pihaknya akan kembali survei lapangan untuk melihat lokasi dan nama industri. Karena selama ini surat peringatan yang diberikan DLH kurang tepat, karena lokasi industri, dan nama perusahaanya tidak sesuai.

BACA JUGA: DLH Surabaya Mulai Operasikan Alat Ukur Kualitas Udara

“Jadi mereka tidak merasa diperingatkan, karena nama perusahaannya berbeda. Meski pun nama yang tertera dalam surat itu sama. Karena itu kami harus betul-betul jelas nama perusahaan dan dimana persilnya,” katanya.

Selain itu selama observasi, ditemukan industri batu bara tidak beroperasi sesuai dengan peraturan, kata dia, misalnya seperti pengadaan penghijauan di kawasan industri, membersihkan kendaraan khususnya roda truk ketika keluar industri, dan lainnya.

“Kami sudah kasih sanksi teguran tertulis, setelah itu ada yang ngurus izin dan memperbaiki lingkungan udara. Tapi ada juga yang memang bandel. Kalau bandel kita tindak dengan label. Ada juga yang pindah,” kata Sonya.

Ia berharap identifikasi dan pengawasan pada industri batu bara bisa terselesaikan hingga akhir tahun 2019. Sehingga tahun 2020 merambah pada pengawasan industri lainnya yang juga berada di kawasan Osowilangun.