Senin, 16 September 2019 11:29 UTC
MEWEK. Terpidana kasus sabu-sabu, Yolla Berlin tak kuasa menahan tangis usai divonis majelis hakim dengan empat tahun penjara dalam sidang di PN Surabaya, Senin 16 September 2019. Foto: Khaesar J U
JATIMNET.COM, Surabaya – Terpidana kasus narkoba jenis sabu-sabu, Yolla Berlin tak kuasa menahan tangis saat majelis hakim PN Surabaya memvonisnya empat tahun penjara dalam sidang yang berlangsung Senin 16 September 2019.
Sidang yang digelar di ruang Candra PN Surabaya ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Agus Siswanto. Dalam putusannya, Eko menilai terdakwa melanggar pasal 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
"Terdakwa atas nama Yolla Berlin divonis dengan empat tahun penjara," ucap Ketua Majelis hakim Eko Agus Siswanto, Senin 16 September 2019.
BACA JUGA: Hendak Ditangkap, Pengedar Narkoba Loncat dari Lantai Lima
Putusan yang dibacakan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno dengan lima tahun penjara. Meski demikian, JPU menerima putusan tersebut.
"Kami terima karena memang putusan hakim tidak terlampau jauh dari tuntutan yang kami ajukan dengan lima tahun penjara," ucap JPU Sukisno.
Yolla langsung menangis saat mendengar vonis yang dibacakan hakim. Ia pun terus menahan tangis sembari berjalan keluar ruang sidang.
BACA JUGA: Edarkan Sabu Naik Ojek, Pengedar Probolinggo Dibekuk
Yolla ditangkap Polrestabes Surabaya pada Senin 1 Juli 2019 sekitar pukul 17.30 WIB. Ia meminta terdakwa lainnya, Hasip (berkas perkaranya terpisah) membelikan sabu-sabu. Hasip lalu membelikan narkoba seberat 0,12 gram.
Saat akan kembali ke dalam kamar kos, Yolla ditangkap Polrestabes Surabaya berikut barang bukti sabu-sabu seberat 0,12 gram di saku celana sebelah kiri.
