Logo

Ditangkap Polisi Karena Nyabu, Mantan Kades di Probolinggo Mengaku Stres Istri Kalah Pilkades

Reporter:,Editor:

Selasa, 10 October 2023 13:33 UTC

Ditangkap Polisi Karena Nyabu, Mantan Kades di Probolinggo Mengaku Stres Istri Kalah Pilkades

Penangkapan. Mantan Kades saat Diinterogasi Petugas. Foto : Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Hosiri alias Rosi (36), mantan Kepala Desa (Kades) Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, akhirnya ditangkap polisi. Itu karena, Rosi tertangkap basah mengkonsumsi narkotika jenis Sabu.

Rosi ditangkap petugas di rumahnya, pada 8 September 2023 lalu. Di mana awalnya, petugas mendapati informasi adanya peredaran jual beli Sabu di wilayah setempat.

Usai penangkapan itu, Rosi kemudian digelandang petugas ke Mapolres Probolinggo. Itu guna menjalani proses hukum lebih lanjut, serta mengungkap lebih jauh jaringan bisnis haram pelaku tersebut.

Ironisnya, saat ditanya petugas kenapa mengkonsumsi Sabu. Rosi mengaku stres, setelah mendapati istrinya kalah bertarung dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2022 lalu.

Baca Juga : Ringkus 5 Pengedar, Polres Probolinggo Kota Amankan 156 Gram Sabu

Saat itu, ungkap Rosi, istrinya Siti kalah dari lawan politiknya Efa Herli Wahyuni. Kekalahan itu, membuatnya perasaannya terpukul hingga melampiaskan dengan mengkonsumsi Sabu.

"Harapan saya, istri bisa melanjutkan jadi Kades. Namun ternyata kalah, akhirnya saya banyak pikiran dan stres,"ungkapnya Selasa 10 Oktober 2023.

Karena kondisi itulah, Rosi mengaku akhirnya mengkonsumsi Sabu. Itu pun, setelah diajak teman-temannya yang pemakai Sabu.

Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi, mengatakan pelaku tidak hanya mengkonsumsi Sabu. Akan tetapi, sudah menjadi pengedar. Pelaku mendapatkan barang haram tersebut, dari salah seorang temannya.

"Kami terus dalami peredaran Sabu pelaku, baik asal barang dan penjualannya kemana saja. Untuk barang bukti yang kami amankan, Sabu sebanyak 1,28 gram berikut alat hisapnya,"terang Jayadi.

Atas perbuatannya, tersangka Rosi bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup.