Logo

Dishub Kota Mojokerto Uji Emisi Kendaraan Gratis

Reporter:,Editor:

Jumat, 20 September 2019 06:45 UTC

Dishub Kota Mojokerto Uji Emisi Kendaraan Gratis

UJI EMISI. Petugas Dinas Perhubungan Kota Mojokerto menguji emisi gas buang kendaraan secara gratis. Foto: karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Dinas Perhubungan Kota Mojokerto menggelar uji emisi kendaraan gratis, Kamis 19 September 2019. Sejumlah mobil yang melintas di Raya By Pass Km. 50 Mojokerto, diarahkan sejumlah petugas memasuki gedung pengujian Dishub Kota Mojokerto.

Dalam uji emisi ini, setidaknya ada 50 kendaraan yang diuji secara acak. Dari jumlah itu ada empat kendaraan yang dinyatakan tidak lolos dan disarankan untuk melakukan tune up dang anti oli.

"Kesadaran masyarakat untuk turut menjaga langit tetap biru harus terus ditumbuhkan serta mengurangi dampak emisi gas buang kendaraan bermotor bagi kesehatan manusia," kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kota Mojokerto, Agustuti Rosyid.

BACA JUGA: Dishub Kota Blitar Terapkan Kartu Pintar Uji KIR Online

Menurutnya, uji emisi gratis ini untuk memberikan pemahaman agar masyarakat sadar akan pentingnya udara bersih di Kota Mojokerto. Udara yang bersih, kata dia, harus diawali dengan pengurangan pencemaran lingkungan terutama diakibatkan emisi gas buang kendaraan bermotor.

"Setiap kendaraan harusnya rutin diuji. Jika dalam pengujian tidak lulus maka pemilik kendaraan dianjurkan untuk melakukan servis kendaraanya seperti tune up, dan ganti oli,” katanya.

Berdasarkan pantaun Jatimnet.com di lokasi, uji emisi terbagi menjadi dua, yaitu roda empat yang menggunakan bensin (premium) alatnya berupa gas analyser berwarna hitam, sedangkan solar menggunakan alat smoke tester berwarna merah dan hitam.

BACA JUGA: Kurangi Emisi Gas, Jangan Emosi dan Ngegas

Ada perbedaan dalam pengujian emisi buang, kendaraan roda empat yang menggunakan bensin ketika dimasukkan alat pengukur tak boleh digas (idling), Ac pun harus dimatikan.

Minimal ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor untuk bensin (premium) untuk kendaraan di bawah tahun 2007 kadar CO 4,5% HC 1200 ppm. Sedangkan di atas tahun 2007 CO 1,5% HC 200 ppm.

Berbanding terbalik dengan uji emisi solar, kendaraan harus digas sampai batas maksimal. Minimal ambang batas emisi gas solar (diesel) maksimal 70% untuk kategori mobil angkutan orang, maupun barang di bawah tahun 2010 dan maksimal 40% di atas tahun 2010.