Logo

Dirjen Dukcapil Kemendagri: Seluruh Layanan Kependudukan Gratis, Ada Pungli Laporkan

Reporter:,Editor:

Selasa, 18 February 2020 04:30 UTC

Dirjen Dukcapil Kemendagri: Seluruh Layanan Kependudukan Gratis, Ada Pungli Laporkan

Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Foto: dukcapil.kemendagri.go.id

JATIMNET.COM, Surabaya – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan petugas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) jangan sekali-kali menarik biaya dari masyarakat. 

Kalau kemudian ada petugas pelayanan Adminduk yang memungut biaya atas jasa layanan pembuatan dokumen kependudukan, masyarakat diminta segera melapor ke pemerintah daerah setempat supaya petugas bersangkutan bisa segera ditindak tegas.

"Keputusan menggratiskan seluruh biaya pengurusan administrasi kependudukan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Jadi sampai di tingkat bawah keputusan tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh," ujarnya dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Senin 17 Februari 2020.

BACA JUGA: Cetak e-KTP Jadi Lebih Cepat, Pemkot Surabaya Gunakan Mesin ADM

Seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil (Disdukcapil) mulai dari pembuatan akte kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), maupun KTP elektronik, diketahui memang tidak dipungut biaya alias gratis.

Namun, jika ada petugas yang memungut biaya atas jasa layanan pembuatan dokumen kependudukan, masyarakat diminta segera melapor ke pemerintah daerah setempat.

Terkait pembuatan e-KTP, kata Zudan, Kemendagri telah menyediakan blangko KTP-el sebanyak 16 juta keping. Dari jumlah itu sudah terdistribusi ke seluruh daerah sekitar 3,3 juta keping dan telah terpakai untuk mencetak KTP-el sebanyak 1,9 juta keping.

"Saat ini di daerah sedang berproses mencetak KTP-el. Dari 3,3 juta keping ini yang sudah terpakai untuk mencetak KTP-el, yaitu 1,9 juta, masih ada 1,4 juta keping stok di daerah siap digunakan. Jadi Disdukcapil di daerah tidak perlu menerbitkan Suket baru," kata Zudan.