Logo

Dinyatakan Bersalah, Pengawas Proyek Pasar Manggisan Jember Ditahan

MA Putus Bersalah, Sempat Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor
Reporter:,Editor:

Selasa, 02 November 2021 11:40 UTC

Dinyatakan Bersalah, Pengawas Proyek Pasar Manggisan Jember Ditahan

DITAHAN. Perencana dan pengawas proyek rehab Pasar Manggisan, Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, ditahan Kejari Jember setelah dinyatakan bersalah oleh MA, Selasa, 2 November 2021. Foto: Humas Kejari Jember

JATIMNET.COM, Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya mengeksekusi Irawan Sugeng Widodo, terpidana kasus korupsi rehab Pasar Manggisan. Dodik, sapaan akrab pengusaha konstruksi itu, dieksekusi Kejari Jember pada Selasa siang, 2 November 2021, setelah turun putusan kasasi dari Mahkamah Agung MA). 

Dodik sebelumnya menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus korupsi rehab Pasar Manggisan yang divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Surabaya di Sidoarjo pada September 2020. Adapun tiga terdakwa lainnya divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,3 miliar tersebut. 

Karena diputus bebas murni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jember langsung melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Majelis Hakim Agung yang menangani perkara ini lalu menerima kasasi jaksa dan membatalkan putusan Pangadilan Tipikor. 

Dalam putusan MA, Dodik dijatuhi pidana selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Dodik juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp103.938.317 yang harus dibayar paling lama tiga bulan. Jika tidak sanggup membayar uang pengganti, terpidana harus menjalani pidana penjara selama tiga bulan.

BACA JUGA: Korupsi Pasar Manggisan, Hakim PN Tipikor Bebaskan 1 Terdakwa, 3 Lain Divonis Bersalah

 Dalam proyek rehab Pasar Manggisan tahun anggaran 2018 tersebut, MA menilai Dodik terbukti mendapatkan aliran uang sebesar Rp103.938.317 atas perannya sebagai perencana dan pengawas.

“Tadi saat ekseksusi, terpidana telah menunjukkan sikap untuk patuh terhadap putusan hakim. Karena itu, kami memberikan apresiasi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung saat dikonfirmasi.

Dodik diajukan ke sidang Pengadilan Tipikor pada pertengahan 2020 bersama tiga terdakwa lain, yakni Anas Maruf, M. Fariz Nurhidayat, dan Edi Shandy Abdur Rahman. Bebasnya Dodik saat itu sempat menjadi sorotan. Sebab, Dodik merupakan atasan dari M. Fariz Nurhidayat yang justru divonis bersalah. 

Fariz yang mengaku diperintah Dodik dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Fariz juga harus membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp90.238.257. Jika tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya akan dilelang. Apabila tidak mencukupi diganti dengan penjara satu tahun. 

BACA JUGA: Pengusaha Buron Kasus Korupsi Pasar Manggisan Jember Ditangkap di Jakarta

Bebasnya Dodik saat itu cukup mengejutkan jaksa. “Langsung kita ajukan kasasi ke MA,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono saat itu. 

Adapun terdakwa Edy Shandy Abdur Rahman yang merupakan kontraktor pelaksana juga dihukum lima tahun penjara dengan uang pengganti yang lebih besar yakni Rp1 miliar subsider tiga tahun kurungan.  

Adapun mantan Kepala Disperindag Jember Anas Maruf sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis penjara empat tahun, denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara. 

Anas tidak dibebani uang pengganti karena terdakwa tidak menikmati uang korupsi. Hal ini sama dengan pendapat jaksa dalam tuntutan sebelumnya. 

Anas menjadi satu-satunya birokrat yang terseret kasus ini. Hakim menilai Anas tetap harus dihukum meski ia beralasan hanya menjalankan perintah dari bupati saat itu, Faida. Hakim beralasan Anas bersalah karena tetap mencairkan pembayaran uang proyek ke kontraktor meski saat itu proyek berjalan tersendat dan tidak sesuai jadwal.