Rabu, 06 July 2022 06:20 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Ponorogo – Heboh perizinan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang saat ini dicabut oleh Kementerian Sosial, membuat Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo kembali mendata beberapa lembaga amal yang ada di Ponorogo.
Hasilnya ada 55 lembaga sosial yang telah memiliki izin di Dinsos Ponorogo. Namun seluruhnya adalah lembaga sosial lokal yang memang memiliki yayasan berlokasi di Ponorogo. Berbeda dengan ACT yang basisnya lebih ke Nasional maupun Internasional, data perizinan tidak ada di Dinsos Ponorogo.
“Untuk ACT memang sampai saat ini perizinan tidak ada di kami (Dinsos),” kata Kepala Dinsos Ponorogo, Gulang Winarno, Rabu 6 Juli 2022.
Gulang menuturkan selama ini pihaknya memang belum pernah menjalin kerjasama dengan ACT baik penggalangan dana ataupun pemberian sumbangan. Ia juga belum pernah berkomunikasi dengan cabang ACT yang ada di Ponorogo.
Baca Juga: DPRD Ponorogo Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Penggunaan APBD 2021
“Kami menunggu perintah Kemensos langkah apa yang akan dilakukan terkait dengan lembaga amal dan sejenisnya yang menggalang dana sumbangan dari masyarakat untuk kegiatan sosial,” tutur Gulang.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika akan memberikan sumbangan berupa barang maupun uang kepada lembaga sosial pengelola amal. Agar memilih lembaga yang jelas dan telah memiliki izin pendirian.
“Contohnya LazizMu, LazizNu, Basnaz, mereka sering berkomunikasi dan bekerjasama dengan kami. Selain itu setiap tiga bulan sekali lembaga tersebut juga selalu laporan ke kami,” ungkap Gulang.
Dari penelusuran jatimnet.com, diketahui ACT sempat membuka kantor cabang di Ponorogo, yakni salah satu ruko di jalan Soekarno Hatta. Namun menurut keterangan salah satu penyewa ruko yang sempat bersebelahan, kantor ACT sudah tutup sejak empat bulan lalu.