Jumat, 25 June 2021 05:00 UTC
Suasana sosialisasi Perda 24 tahun 2020 guna penyusunan Perbup nya. Foto: Agus.
JATIMNET.COM, Gresik - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik mensosialisasikan Peraturan Daerah nomer 14 tahun 2020 tentang jasa konstruksi, pada penyedia jasa kontruksi.
Sosialisasi itu diberikan kepada pelaku jasa konstruksi dan beberapa stakeholder yang lain untuk penyusunan Peraturan Bupati (Perbub) guna melaksanakan perda tersebut, dan sesuai aturan administrasinya.
“Kami memohon masukan dari anda untuk kami masukkan sebagai draft dalam penyusunan Peraturan Bupati. Harapannya agar semuanya dapat memahami dan melaksanakan sesuai aturan yang ada,” ujar Kepala Dinas PUTR Gunawan Setijadi, Jumat 25 Juni 2021.
Gunawan mengaku keprihatinannya dengan beberapa pelaku penyedia jasa konstruksi yang tidak memahami aturan misalnya, tidak melaporkan hasil pekerjaan setiap termin dimana keharusan agar bisa mengecek hasilnya.
Baca Juga: Bupati Gresik Serahkan Hibah Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Gresik
Beberapa lagi ada peserta lelang pekerjaan jasa konstruksi yang melakukan penawaran lelang tapi tidak mencantumkan jumlah modal dan harta kekayaannya, penting untuk mengukur kemampuan atas proyek yang akan dikerjakan.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Gresik Asroin Widyana yang hadir sebagai narasumber menyatakan terbitnya Perda nomer 14 tahun 2020 ini sedikit lebih cepat dari undang undang cipta kerja.
"Untuk itu perlu beberapa masukan dari seluruh peserta dalam rangka untuk penyempurnaan serta penerbitan Perbup guna pelaksanaan Peda tersebut. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan para penyedia jasa konstruksi di Gresik,” katanya.
Baca Juga: Sebaran Covid-19 di Gresik Potensi Meningkat, Gejos Isolasi Pasien Dibuka Kembali
Asroin berharap agar pelaku usaha konstruksi di Gresik bisa lebih banyak mendapat pekerjaan, jangan sampai proyek yang direncanakan gagal dilaksanakan yang akhirnya anggaran dikembalikan dalam bentuk Silpa.
“Setelah sosialisasi ini kami berharap semua pekerjaan konstruksi bisa lancar sesuai yang diharapkan yaitu lelang cepat, pelaksanaan bisa diawal tahun dan bisa dilaksanakan sesuai schedule dengan hasil yang baik,” ujarnya.
Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi Imam Basuki berharap kepada semua peserta agar memberikan masukan tentang kearifan lokal sebagai bahan penyusunan draft Perbup, acara juga diberikan kajian dari sisi Hukum dan penjelasan tentang Perijinan dan OSS
