Logo

Dikabarkan Terancam Batal Dilantik, Nurul Ghufron Sebut UU KPK Salah Ketik

Reporter:,Editor:

Jumat, 04 October 2019 10:20 UTC

Dikabarkan Terancam Batal Dilantik, Nurul Ghufron Sebut UU KPK Salah Ketik

Komisioner terpilih KPK Nurul Ghufron. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember - Salah satu Komisioner KPK terpilih, Nurul Ghufron disebut-sebut terancam tidak akan dilantik atau berpotensi dipermasalahkan legalitasnya. Hal itu sebagai konsekuensi dari revisi UU KPK terkait syarat minimal usia komisioner KPK.  

Dalam Pasal 29 butir e disebutkan, syarat minimal usia pimpinan KPK. Yakni berbunyi "berusia paling rendah 50 (lima puluh) dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan. Sedangkan tahun ini Ghufron berusia 45 tahun, merujuk pada laman resmi Universitas Jember. Ghufron lahir di Sumenep pada 22 September 1974.

Ghufron bersama empat komisioner lainnya baru akan dilantik pada pertengahan Desember 2019 mendatang. Berbagai kalangan menilai, jika UU KPK segera diundangkan sebelum tanggal pelantikan, maka Ghufron terancam tidak bisa dilantik karena tidak sah.

BACA JUGA: Polri Seleksi Internal Calon Pimpinan KPK

Saat dikonfirmasi Jatimnet.com di sela-sela proses penjaringan bakal calon rektor Unej kemarin, Ghufron justru membeberkan informasi yang berbeda.

"Saya dengar ketentuan itu sudah direvisi, sudah diplenokan di Badan Legislasi DPR, " ujar Ghufron.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Ghufron, revisi yang dilakukan Baleg tersebut karena faktor salah ketik dalam proses penyusunan naskah RUU KPK yang kemudian disahkan oleh DPR itu. Kesalahan ketik itu yang kemudian menimbulkan simpang siur.

BACA JUGA: Mantan Komisioner KPK Pimpin Tim Hukum BPN ke MK

"Ketentuan pasal 29 itu, ada kesimpangsiuran. Angkanya 50, tapi dalam kurungnya (angka yang ditulis dalam huruf, red) adalah empat puluh," ujar Ghufron.

Karena salah ketik, Baleg DPR kemudian mengadakan rapat pleno dan diambil keputusan. "Disepakati, dalam pasal 29 itu, syarat usia minimal adalah 40 tahun, bukan 50 tahun seperti diberitakan sebelumnya," ujar doktor hukum pidana dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung ini.

Ghufron juga enggan berkomentar seputar rencana penerbitan Perppu oleh Jokowi. "Saya hanya menjalankan, tidak berkomentar seharusnya seperti apa," tutur Ghufron.

BACA JUGA: 97 Organisasi Masyarakat Sipil Sedunia Tolak UU KPK Hasil Revisi

Hingga berita ini diturunkan, Jatimnet.com masih mencoba menelusuri revisi UU KPK yang sudah di dok itu. Namun belum ditemukan di laman resmi DPR.

Adanya tipo atau salah ketik dalam UU KPK hasil revisi, sebelumnya juga dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Dilansir dari Suara.com, hingga kini Presiden Jokowi belum menandatangani UU KPK hasil revisi yang sudah dikirim DPR RI periode 2014-2019. Anggota DPR sudah berganti sejak awal pekan ini.

Menurut Pratikno, UU KPK sudah diterima istana, namun masih banyak kesalahan penulisan. "Sudah dikirim, tetapi masih ada tipo, karenanya kami meminta klarifikasi. Kini, katanya sedang dibahas di Badan Legislasi DPR," kata Pratikno pada Kamis, 3 Oktober 2019. Namun tidak dijelaskan, pasal, bagian atau kalimat mana saja dalam revisi UU KPK tersebut yang salah ketik.

Judul dalam berita ini telah mengalami penyesuaian.