Kamis, 16 February 2023 07:40 UTC

SMR mengenakan baju rompi tahanan saat akan dikirim ke Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik dari Kantor Kejari Gresik. Foto/Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik menerima pelimpahan satu tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Tersangka berinisial SMR, 40 tahun, warga Gresik merupakan komisaris CV. DKM yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang jasa konstruksi, dan diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Modusnya, yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Tindak pidana tersebut terjadi di lokasi usaha CV.DKM dan dilakukan pada masa pajak Juni sampai dengan Agustus 2020 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik.
"Akibat perbuatan tersangka SMR tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp555.858.484," kata Kajari Gresik, Nana Riana, Kamis 16 Februari 2023.
Tersangka SMR diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Irawan, menyatakan Modus operandi yang dilakukan CV. DKM melakukan pembangunan gedung di Jawa Tengah dan memperoleh imbalan jasa atas pekerjaan tersebut.
Setelah menyelesaikan pekerjaan dan memperolelh pembayaran, tersangka SMR tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni sampai dengan Agustus 2020, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN.
"Keberhasilan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini, merupakan wujud koordinasi yang baik antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II dengan Kejaksaan dan Kepolisian di Wilayah Jawa Timur," tukasnya.
Ditambahkan Irawan, hal ini menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Jawa timur, harapannya memberikan efek jera bagi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan mendukung tugas DJP menghimpun penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN.
