Logo

Diduga Lakukan Korupsi Senilai Rp 144 Juta, Manajer Minuman Kemasan Hazora Dibawah Naungan BUMD Jember Dipecat

Terduga Korupsi Kembalikan Uang Perusahaan
Reporter:,Editor:

Senin, 20 March 2023 03:00 UTC

Diduga Lakukan Korupsi Senilai Rp 144 Juta, Manajer Minuman Kemasan Hazora Dibawah Naungan BUMD Jember Dipecat

Dirut Perumdam Tirta Pandalungan Kabupaten Jember Miftahur Ridho

JATIMNET.COM, Jember - Pihak manajemen perusahaan air minum kemasan Hazora melakukan pemecatan terhadap seprang oknum manajer. Pasalnya diduga telah melakukan korupsi di perusahaan air yang dikelola oleh Perusahaan umum daerah air minum (Perumdam) Tirta Pandalungan Kabupaten Jember.

Oknum manajer perusahaan Air Minum Hazora tersebut diketahui berinisial K. Ia diduga melakukan korupsi nilai totalnya sekitar Rp 144 juta.

Meski begitu, pihak manajemen perusahaan Hazora tidak membawa manajer K ke ranah hukum. Sebab, sebelumnya sudah ada kesepakatan, apabila tidak koperatif dan tidak bertanggung jawab memberikan hak-hak karyawan. 

Sebagaimana, korupsi yang dilakukannya itu tidak diberikan ke pihak perusahaan, maka akan dibawa ke jalur.

“Karena sesuai kesepakatan yang kami sampaikan sebelumnya, bahwa konsekuensi ini akan sampai ke ranah hukum jika tidak kooperatif. Tapi yang bersangkutan kooperatif. Jadi tidak sampai ke arah yang terkait persoalan hukum. Kami apresiasi itu, sebagai bentuk tanggung jawab dari kesalahan yang dilakukan," kata Dirut Perumdam Tirta Pandalungan Kabupaten Jember Miftahur Ridho, di kantornya Senin 20 Maret 2023.

Terungkapnya korupsi dilakukan manajer K itu, lanjut kata Ridho, berawal dari pihak perusahaan melakukan audit internal sekitar akhir tahun 2022. Ternyata ditemukan banyak kejanggalan, terutama mengenai dari hasil penjualan itu ada selisih. Hal itupun, manajemen Hazora melakukan klarifikasi ke manajer K.

Sebab, terdapat kerugian yang mencapai lebih dari Rp 144 juta di perusahaan BUMD milik Pemkab Jember itu. Akhirnya, di awal bulan Maret manajer K langsung diskorsin terhitung 17 Maret 2023. 

“Dari problematika itu sudah sampai pada tahapan pembahasan di tingkat direksi. Adapun beberapa keputusan yang kami ambil diantaranya, pertama dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar ridho.

Dengan adanya kejadian itu, lanjut Ridho, pelaku juga diminta untuk mengganti uang kerugian perusahaan. Berdasarkan dari audit internal yang dilakukan perusahaan 

"Adapun tanggungan-tanggungan keuangan (hasil perhitungan dugaan korupsi), yang menjadi pertanggung jawaban sudah dikembalikan. Dengan menyerahkan seluruh hak-hak sebagai karyawan, mulai dari gaji terakhir, pesangon dan sebagainya. Diprioritaskan menjadi pertanggung jawaban yang bersangkutan. Dimana menjadi temuan kami, dan semua dikembalikan ke perusahaan," ujarnya.

"Pengembalian uang yang dilakukan, disaksikan notaris juga, termasuk kesepakatan-kesepakatan terkait pelimpahan hak beliau soal masalah ini. Jadi Rp 144 juta kurang lebih sudah dikembalikan ke perusahaan," sambungnya.

Dengan dilakukan pemecatan itu, Ridho menambahkan, oknum pria berinisial K itu sudah bukan lagi pegawai tetap BUMD.

Dengan keputusan ini juga status jabatan dan pekerjaannya dicopot, dan sekarang dibebastugaskan. "Sejak 17 Maret 2023 kemarin, sudah tidak ada kaitannya dengan perusahaan Perumdam Tirta Pandalungan," tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi dan evaluasi dari progres Perusahaan Hazora yang kini sudah kembali di naungan Perumdam Tirta Pandalungan.

"Agar jangan sampai terulang kejadian serupa. Kami siapkan calon untuk jabatan yang kosong pasca yang sebelumnya kami berhentikan, nantinya pejabat lain ini harus melalui proses assessment dengan dilakukan seleksi oleh Tim yang kami bentuk," tandasnya.