Logo

Diduga Ilegal, Warga Madiun Laporkan Tambang Galian C ke Kejaksaan

Reporter:,Editor:

Jumat, 14 February 2020 00:30 UTC

Diduga Ilegal, Warga Madiun Laporkan Tambang Galian C ke Kejaksaan

DINILAI ILEGAL: Aktivitas penambangan tanah uruk di Dusun Moyo, Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan sedang berlangsung, Kamis 13 Februari 2020. Foto: Nd.Nugroho

JATIMNET.COM, Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menerima laporan dari warga tentang keberadaan sejumlah tambang tanah uruk alias Galian C yang dinilai ilegal. Aktivitas itu berlangsung di beberapa wilayah, salah satunya di Dusun Moyo, Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan.

"Kami masih menelaah laporan yang kami terima. Laporannya lebih dari satu," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun Arief Fatchurrohman, Kamis 13 Februari 2020.

Dalam laporannya, ia melanjutkan, warga merasa resah dengan operasional tambang tersebut. Sebab, infrastruktur jalan yang rusak akibat sering dilalui truk pengangkut tanah uruk tak kunjung diperbaiki. Sejumlah titik jalan berlubang dan menjadi genangan air hujan.

BACA JUGA: Seratusan Tambang Liar di Jawa Timur Masih Beraktivitas

Satimin, salah seorang warga Dusun Moyo, Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan menyatakan kerusakaan jalan di depan rumahnya sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. Namun, pihak pengusaha tambang maupun pemerintah desa belum memperbaiknya.

Padahal, sesuai informasi yang beredar di masyarakat, rencana peningkatan jalan dengan panjang sekitar 1,5 kilometer diperbaiki tahun lalu. Tetapi, hingga pertengahan Februari 2020 belum juga terealiasi.

“Justru jalan menuju ke kandang ternak ayam (milik pengusaha) lebih dulu dirabat,” ungkap Satimin kepada Jatimnet.Com.

Ia dan sejumlah warga Dusun Moyo berharap agar jalan yang rusak karena terdampak penambangan tanah uruk segera diperbaiki. Sebab, infrastruktur dengan lebar sekitar tiga meter itu merupakan akses warga menuju ke lahan persawahan.