Logo

Diduga Gelapkan Saham Perusahaan, Direktur Dituntut 2 Tahun

Reporter:

Selasa, 24 July 2018 11:30 UTC

Diduga Gelapkan Saham Perusahaan, Direktur Dituntut 2 Tahun

Direktur PT. Surabaya Country, Bambang Poerniawan saat duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.

JATIMNET.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dharmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan tuntutan 2 tahun penjara terhadap Direktur PT. Surabaya Country, Bambang Poerniawan.

Pasalnya, sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, ruang Kartika II, jaksa menilai perbuatan terdakwa diduga dalam melakukan kasus penggelapan saham nilai totalnya sekitar Rp 510 juta itu dianggap salah.

Dimana penggelapan saham itu dilakukan dengan cara terdakwa tidak menyetor uang perusahaan yang telah diberikan oleh saksi Soesastro Soephomo sebesar Rp 300 juta dan Saksi Safi’i sebesar Rp 210 juta.

Sehingga hal tersebut dianggap secara sah melanggar ketentuan hukum berlaku, yakni pasal 374 KUHP.

“Dengan ini memberikan tuntutan terhadap terdakwa Bambang Poerniawan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar hukum sesuai pasal 374 KUHP dengan hukuman dua tahun,” kata Jaksa Dharmawati Lahang, Selasa, 24 Juli 2018.

Mengenai tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Aris Eko Prasetyo mengaku akan melakukan upaya pembelaan hukum terhadap kliennya Bambang Poerniawan. “Nota pembelaan itu akan kita sampaikan di persidangan minggu depan,” katanya.

Aris menilai, tuntutan terhadap kliennya kurang memenuhi rasa keadilan. Sebab, sebelum perkara itu tidak didasari dan didahului dengan melakukan audit dalam manajemen.

“Kita lihat semua dari awal laporan ini tanpa didahului dengan audit. Dan dananya juga masih ada di rekening” ujarnya.

Menurut dia, perkara yang ditaanganinya itu merupakan masuk ranah perdata, bukanlah pidana. “Jelas ini masalah perdata sebenarnya, jadi kalau mereka mengira itu penggelapan justru mereka yang masih punya kewajiban ke PT yang belum di bayar, nanti kita akan buktikan semua pada sidang minggu depan” katanya.