Logo

Diduga Aysik Berbuat Mesum, Oknum Guru di Probolinggo Digerebek

Reporter:,Editor:

Jumat, 07 August 2020 00:00 UTC

Diduga Aysik Berbuat Mesum, Oknum Guru di Probolinggo Digerebek

PENGGEREBEKAN. Pasangan Mesum Saat Diamankan Ke Mako Satpol PP , Kota Probolinggo.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo menggerebek pasangan muda-mudi yang tengah asyik berbuat mesum di sebuah Gaezbo, areal Taman Maramis, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Ironisnya penggerebekan, Kamis 6 Agustus 2020 sekitar pukul 13.30 WIB, wanitanya diduga seorang guru yang mengajar di taman kanak-kanak. Dia diketahui berinisial NS (36), berasal dari Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

NS statusnya telah cerai mati dengan suaminya itu diamankan bersama kekasihnya H (35), bekerja di sebuah perusahaan swasta dan masih memiliki istri, tak lain merupakan tetangganya yang tinggal masih satu desa.

Guna pembinaan, keduanya kemudian dibawa petugas ke kantor Satpol PP Kota Probolinggo. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan, untuk tidak mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA: Operasi Pekat, 6 Pasangan Mesum di Probolinggo Diamankan

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Agus Efendi mengatakan penggerebekan keduanya, dilakukan setelah petugas mendapati laporan warga. Dimana warga menyampaikan, jika NS dan H berciuman di Areal Taman Maramis.

"Mendapati laporan itu, petugas kami bergerak mendatangi lokasi. Dan benar, saat petugas mendatangi keduanya, mereka masih bermesraan dan tidak sadar jika ada petugas," kata Agus.

Lebih lanjut, sebagai bentuk sanksi, kata Agus, pihaknya akan menghubungi Dinas (Pendidikan) Kabupaten Probolinggo. Karena wanita yang diamankan adalah seorang oknum guru, diduga dianggap melanggar aturan, sekaligus agar diselesaikan secara kedinasan.

Agus pun mengimbau kepada masyarakat Kota Probolinggo, agar tidak segan melaporkan ke petugas apabila terjadi pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Laporkan kepada kami, jika ada hal yang melanggar ketertiban dimasyarakat. Bisa disampaikan melalui Hotline 112," imbaunya.