Rabu, 02 August 2023 08:20 UTC
Mantan anggota DPRD Sampang Dedi Dores (tengah) saat menjadi pembicara di forum diskusi. (foto/Zainal Abidin).
JATIMNET.COM, Sampang - Sudah jatuh ketiban tangga. Pribahasa itu cocok untuk mantan anggota DPRD Sampang Dedi Dores. Sebab, selain dipecat sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) politikus asal kecamatan Sokobanah itu juga dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Sampang atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Angkatan Muda Ka'bah (AMK), Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) dan Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) yang merupakan sayap pemuda Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sampang.
"Hari ini kita laporkan saudara Dedi Dores ke Polres Sampang atas dugaan pencemaran nama baik pengurus partai PPP. Laporan ini sebagai respon kami atas laporan Dedi Dores ke Polda Jatim pada Senin kemarin," kata Ketua AMK Sampang Nurul Huda, Rabu 2 Agustus 2023.
Dalam laporan tersebut, Dedi Dores diduga mencemarkan nama baik Ketua, Sekjen dan Bendahara DPC PPP Sampang dengan menyebarkan fitnah bahwa Ketua, Sekjen dan Bendahara DPC PPP Sampang telah menggelapkan dana kompensasi Pileg 2019 lalu.
Baca Juga: Ketum DPP PPP Ajak Warga NU Menangkan PPP di Pemilu 2024
Huda mengatakan, Dedi Dores merupakan anggota DPRD Sampang dari fraksi PPP yang sudah dipecat dan di PAW. Baginya, laporan Dedi Dores ke Polda Jatim terkait penggelapan dana kompensasi Pileg 2019 itu tidak benar dan merupakan fitnah yang sangat keji.
Sebagai Kader PPP pihaknya tentu tidak terima dan melaporkan balik Dedi Dores ke Polres Sampang. Ia pun berharap polres Sampang bisa segera memproses laporan tersebut agar ada efek jera bagi terlapor.
"Beberapa alat bukti sudah kita serahkan ke penyidik, kalau tidak punya alat bukti yang kuat tentu kita tidak akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum," katanya.
Berkaitan dengan dana kompensasi Pileg 2019, ujar Huda, itu sudah ada perjanjian dan kesepakatan antara DPC PPP Sampang dengan Dedi Dores bahwa dana kompensasi Pileg 2019 akan dikembalikan setelah ada putusan inkrah dari pengadilan.
