Minggu, 08 November 2020 00:20 UTC
SENGKETA TANAH: Di balik sengketa tanah petani dengan Pakuwon Surabaya. Kartunis: Siti
TUJUH PETANI di Surabaya mencari keadilan mengenai tanah seluas sekitar 1,7 hektar di lingkungan komplek rumah mewah, yakni Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Petani ini menilai mempunyai hak atas tanahnya, namun BPN tidak memunculkan sertifikatnya.
Sebab, sertifikat itu sendiri sudah dimiliki oleh pihak PT Artisan Surya Kreasi (ASK) yang merupakan anak perusahaan dari PT Pakuwon Jati. Sehingga terjadi sengketa, tujuh petani itu pun melakukan gugatan ke BPN, dan PT ASK selaku tergugat intervensi.
Namun di sisi lain PT Pakuwon Jati selaku pengembang tersebut menegaskan tanah yang disengketa-kan tersebut merupakan hasil tukar guling dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.