Logo

Dewan Pers Putuskan Majalah Tempo Langgar Kode Etik

Reporter:

Minggu, 14 July 2019 03:45 UTC

Dewan Pers Putuskan Majalah Tempo Langgar Kode Etik

Logo Dewan Pers.

JATIMNET.COM, Jakarta - Dewan Pers telah memutuskan penjudulan dan penyebutan Tim Mawar dalam berita di Majalah Tempo yang dilaporkan mantan komandan Tim Mawar Chairawan melanggar kode etik jurnalistik karena memuat opini yang menghakimi.

Penggunaan judul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" pun dinilai berlebihan karena Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998 telah bubar.

"Betul, pelanggaran kode etik pada judul," kata Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun, Minggu 14 Juli 2019.

Dewan Pers menyebutkan, dalam artikel berjudul "Bau Mawar di Jalan Thamrin", Majalah Tempo menyebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang mantan anggota Tim Mawar dalam kericuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta.

BACA JUGA: Jadi Ketua Dewan Pers, M.Nuh Ingin Media Perkuat Edukasi

Namun, dugaan tersebut tidak disertai data yang memadai serta tidak cukup menjadi dasar Tim Mawar dikait-kaitkan dengan kericuhan 21-22 Mei 2019.

Untuk itu, Dewan Pers merekomendasikan Majalah Tempo memuat hak jawab Chairawan secara proporsional disertai permintaan maaf pada edisi berikutnya.

"Mungkin terbitan berikutnya, pekan depan," tutur Hendry.

Selain dimuat dalam majalah edisi berikutnya, berita yang diadukan juga harus dimuat dalam media siber Tempo berupa hak jawab dari Chairawan disertai permintaan maaf yang ditautkan dengan berita yang diadukan.

BACA JUGA: Dewan Pers Ingatkan Media Massa Tidak Merujuk Medsos

Keputusan dan rekomendasi tersebut bersifat final dan mengikat secara etik setelah kasusnya diproses berdasarkan kewenangan yang dimiliki Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Harapan Dewan Pers begitu (tidak ke ranah hukum), tetapi pengadu berhak untuk tidak puas," kata dia. (ant)