Rabu, 03 June 2020 08:00 UTC
GAGAL. Dampak dari Covid-19, sebanyak 507 calon jemaah haji (CJH) dari Ponorogo dan 1.251 CJH gagal berangkat ke Tanah Suci Mekkah. Ilustrasi: Dokumen
JATIMNET.COM, Surabaya - Dampak dari pandemi Covid-19, tidak hanya sektor industri maupun perekonomian saja. Tapi, keberangkatan haji juga terkena imbasnya. Seperti di Ponorogo sebanyak 507 calon jemaah haji (CJH) gagal berangkat ke tanah suci makkah.
Hal itu adanya surat keputusan menteri Agama RI no 494 tentang pembatalan keberangkatan calon jemaah haji (CJH) tahun 1441 H/2020 Masehi. “Tahun ini bisa dipastikan batal dan kita masih menunggu penjadwalan ulang,” kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kemenag Ponorogo, Tohari, Rabu 3 Juni 2020.
Sampai sejauh ini CJH belum ada yang berniat untuk mengajukan pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) meskipun hal ini memang dibolehkan. “Kalaupun ada yang berniat untuk meminta pengembalian BPIH harus menyerahkan beberapa persyaratan,” ujar Tohari.
Syarat untuk pengembalian BPIH adalah jemaah haji melampirkan mulai dari bukti asli setoran pelunasan, fotokopi buku tabungan yang masih aktif dan fotokopi KTP. “Jemaah di Ponorogo sepertinya lebih memilih bersabar dan berangkat tahun depan,” kata Tohari.
BACA JUGA: 35 Ribu Calon Jemaah Haji Jatim Batal Berangkat
Sementara, di Kabupaten Mojokerto terdapat 1.251 CJH yang dipastikan gagal berangkat ke tanah suci untuk tahun ini. Selain itu, jemaah umroh pun yang harusnya berangkat tahun 2020, di bulan Maret kemarin juga gagal.
Hal ini dibebabkan, dengan kondisi merebaknya virus corona yang melanda di seluruh penjuru negara, termasuk Arab Saudi, termasuk Indonesia.
"Ada sebanyak 1.252 yang sudah melunasi, namun karena adanya surat keputusan Menteri Agama RI nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji pada penyelengaraan ibadah haji, tahun 1441 H atau 2020 dipastikan gagal berangkat pada bulan Juli nanti," kata Kasi Jamaah Haji Kemenag Kabupaten Mojokerto Mukti Ali
Mereka nantinya, lanjut Mukti akan diberangkatkan pada tahun selanjutnya yakni pada tahun 2021 dengan menuggu keputusan dari pemerintah pusat.
"Artinya mereka yang gagal berangkat pada tahun ini, akan diberangkatkan pada tahun depan. Sedangkan calon jamaah haji yang rencananya akan di berangkatkan pada tahun 2021 secara otomatis akan tergeser pemberangkatannya pada tahun berikutnya," katanya.
Sebelumnya menurut data dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur sedikitnya ada 35.152 orang CJH gagal berangkat akibat pandemi global yang belum Usai. Pihak Kanwil Kemenag Jatim pun mempersilahkan bagi jamaah yang ingin menarik BPIH yang telah disetorkan.
Reporter: Gayuh/ Karin.