Minggu, 30 September 2018 11:43 UTC
Ahmad Dhani. Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur akan memeriksa musisi Ahmad Dhani Prasetyo untuk dua kasus berbeda; ujaran kebencian serta penipuan dan penggelapan, dalam sepekan mendatang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol.Frans Barung Mangera mengatakan polisi telah melayangkan surat panggilan untuk memeriksa Dhani. Pemeriksaan pertama akan berlangsung pada Senin 1 Oktober 2018 untuk kasus ujaran kebencian dan kedua, untuk kasus penipuan dan penggelapan pada Kamis 4 Oktober 2018.
“Belum ada penetapan tersangka, jadi pemanggilan ini masih sekadar meminta keterangan dari Ahmad Dhani,” katanya, Minggu 30 September 2018.
BACA JUGA: VLOG AHMAD DHANI SEBUT BANSER IDIOT
Sebelumnya, Barisan Anshor Serbaguna (Banser) melaporkan Dhani gara-gara menyebut kata idiot pada massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Minggu 26 Agustus 2018 lalu.
Panggilan untuk Dhani terkait kasus ini adalah panggilan kedua. Pada Jumat 28 September 2018 lalu, Dhani semestinya menjalani pemeriksaan tapi ia tak datang.
“Jumat lalu izin karena pengacara belum siap, jadi Senin ini Ahmad Dhani janji akan memenuhi panggilan penyidik,” kata Barung.
Disinggung jika Dhani kembali tak datang, Barung mengatakan polisi akan melayangkan panggilan berikutnya. “Kami akan kembali memanggil,” katanya.
BACA JUGA: DIDUGA LAKUKAN PENIPUAN, AHMAD DHANI DIPOLISIKAN
Adapun kasus kedua yang menimpa Dhani adalah dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini bermula dari pertemuan antara Dhani, warga Sidoarjo Moh. Zaini Ilyas, dan mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko di Rumah Dinas Wali Kota Batu, Jumat 4 Mei 2018.
Dalam pertemuan itu, Dhani mengaku sedang mengerjakan proyek pembangunan vila dari grup Singosari di Kota Batu. Ia juga mengajukan bantuan modal pada Zaini sebesar Rp 400 juta dengan keuntungan 5 persen dan dikembalikan dalam waktu sebulan.
Mendengar tawaran itu, korban tertarik dan mentransfer uang dua kali hingga total mencapai Rp 400 juta. Nyatanya, Dhani hanya mengembalikan Rp 200 juta. Kekurangan Rp 200 juta belum dikembalikan hingga kini.
Polisi masih melakukan penyelidikan kasus ini. “Jadi keterangan Ahmad Dhani kami butuhkan untuk proses selanjutnya,” kata Barung.
Menurut dia, Dhani belum menanggapi panggilan pemeriksaan kasus penipuan dan penggelapan yang menimpanya. “(Waktu) meminta keterangan dari Ahmad Dhani masih sesuai dengan jadwal yang kami tetapkan,” ucapnya.