Jumat, 11 July 2025 08:00 UTC
Dua perempuan pelaku pencurian tas berisi uang sebanyak Rp10 juta digelandang petugas Polres Probolinggo Kota, Jumat, 11 Juli 2025. Foto: Zulalif
JATIMNET.COM, Probolinggo – Aksi dua perempuan paruh baya asal Kabupaten Pasuruan yang nekat mencuri tas berisi uang puluhan juta rupiah berakhir di tahanan.
Belum sempat menikmati uang yang dicuri di Pasar Baru Kota Probolinggo, keduanya lebih dulu ditangkap warga dan polisi.
Kejadian ini berlangsung saat suasana pasar sedang ramai pada Kamis, 10 Juli 2025. Kedua pelaku memanfaatkan momentum itu untuk mengembat tas berisi uang tunai Rp20 juta milik Titi, pemilik sebuah toko buah yang saat sedang sibuk melayani pembeli.
Namun, aksi pelaku bernama Misri (47) dan Hasani (38), warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan diketahui oleh warga. Korban yang panik sempat berteriak meminta tolong.
Kedua pelaku nyaris jadi bulan-bulan warga di lokasi kejadian. Namun, pelaku berhasil melarikan diri. Petugas kepolisian yang tengah berpatroli di kawasan pasar turut melakukan pengejaran.
BACA: Marak Pencurian Toko di Pasar Wonoasih Probolinggo, Polisi Diminta Ungkap Pelaku
Beberapa menit kemudian, kedua pelaku berhasil dikejar dan diamankan di dekat Taman Makam Pahlawan, yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi kejadian.
Warga yang berada di lokasi sempat mengabadikan penangkapan itu lewat kamera telepon seluer. Rekaman video penangkapan itu akhirnya menyebar di media sosial dengan cepat.
Dari hasil pemeriksaan di Polres Probolinggo Kota, keduanya mengakui perbuatannya. Hasani mengaku terpaksa mencuri lantaran terlilit utang dari pinjaman harian atau “bank plecit”.
“Saya bingung bayar utang, jadi terpaksa begitu (mencuri),” ungkap Hasani di hadapan penyidik, Jumat, 11 Juli 2025.
Kuat dugaan, Misri dan Hasani bukan pemain baru. Keduanya diketahui berstatus janda dan diduga tergabung dalam jaringan pencurian yang memang menyasar pasar-pasar tradisional.
Modusnya cukup rapi. Satu pelaku berpura-pura mengajak ngobrol korban atau membuat kegaduhan kecil, sementara rekannya beraksi mengambil barang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota Iptu Zainal Arifin membenarkan bahwa aksi kedua pelaku sudah dirancang sebelumnya.
"Ini bukan tindakan spontan. Mereka sudah atur peran masing-masing. Yang satu mengalihkan perhatian, yang satunya lagi eksekusi. Motifnya murni ekonomi,” ujar Zainal.
BACA: Kakek Curi Emas di Probolinggo untuk Beli Obat
Tas berwarna hitam berisi uang Rp 20 juta milik korban berhasil diamankan utuh oleh polisi. Kini, barang bukti tersebut sudah berada di tangan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
Polisi juga tengah mendalam kasus ini lebih lanjut. Hal ini untuk mengetahui ada atau tidaknya pelaku lain yang terlibat dalam komplotan ini.
Langkah polisi ini karena pola aksi pencurian yang sistematis. Maka, tidak menutup kemungkinan jaringan mereka lebih luas dan kerap berpindah lokasi dari pasar ke pasar.
