Logo

Curi Motor untuk Beli Sabu, Warga Tangkap Maling Motor asal Surabaya

Reporter:,Editor:

Senin, 22 April 2024 06:00 UTC

Curi Motor untuk Beli Sabu, Warga Tangkap Maling Motor asal Surabaya

Kedua tersangka curanmor saat ditunjukkan dalam rilis di mapolres Mojokerto Kota, Senin siang, 22 April 2024. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Dua pria berinisial KM, 24 tahun, dan JP, asal Keluarahan Ambengan, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, harus berurusan dengan polisi setelah tepergok mencuri motor di Kelurahan Wates, Kota Mojokerto.

Keduanya berangkat dari Surabaya bersama RZ dan PR yang berhasil melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeni mengatakan awalnya warga mengejar dua pelaku yang dicurigai sebagai pencuri motor dan berhasil menangkap keduanya, Kamis pagi, 18 April 2024.

BACA: Diduga Hendak Curi Motor, Pelajar Surabaya Ditangkap di Mojokerto

"Mereka mencari sasaran di Kota Mojokerto dengan berpura-pura sebagai ojek online dengan menggunakan jaket," kata Rudy, Senin siang, 22 April 2024.

Rudy menambahkan kedua tersangka membagi tugas dalam menjalankan aksinya. Satu pelaku memantau situasi di sekitar dan satu lainya mengambil motor yang terparkir.

"Tersangka KM ini melakukan eksekusi dengan mengambil dengan cara merusak rumah kunci menggunakan kunci T," katanya.

Setelah berhasil menggondol motor curian tersebut, kedua pelaku melarikan diri ke Surabaya untuk menjual motor curian ke salah satu penadah.

BACA: Pencuri Motor Tepergok saat Sahur, Begini Jadinya

"Setelah berhasil menguasai kendaraan, langsung dibawa ke Surabaya untuk dijual ke tersangka lain," katanya.

Menurut Rudy, karena tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga melakukan pencurian sepeda motor dan dijual dan hasilnya untuk membeli narkoba.

"Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dan membeli narkoba sabu untuk dikonsumsi," katanya.

Selanjutnya, penyidikan akan terus dikembangkan. Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama- lamanya tujuh tahun penjara.