Cegah Korupsi, AKD Ujungpangkah Diberi Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa dan TKD

Agus Salim

Reporter

Agus Salim

Rabu, 4 September 2024 - 06:17

Editor

Ishomuddin
cegah-korupsi-akd-ujungpangkah-diberi-sosialisasi-pengelolaan-dana-desa-dan-tkd

Sosialisasi pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa yang digelar AKD Kecamatan Ujungpangkah bersama Kejari dan Polres Gresik di Wagos, Kecamatan Ujungpakah, Gresik, Rabu, 4 September 2024. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik memberikan memberikan pemahaman hukum terkait pengelolaan Dana Desa kepada seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Ujung Pangkah dan jajarannya, Rabu 4 September 2024.

Sosialisasi pencegahan korupsi pengelolaan Dana Desa ini mendatangkan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana dan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gresik.

Camat Ujungpangkah Shofwan Hadi menyebut sosialisasi bertujuan agar memahami pengelolaan Dana Desa secara benar dan tepat sasaran dan tidak terbentur dengan hukum.

"Sosialisasi ini sangat penting agar mendapat pemahaman hukum dan teknis pengelolaan anggaran. Agar tak terjadi korupsi. Alhamdulullah, Assosiasi Kepala Desa di Ujungpangkah seksama mengikutinya," kata Shofwan.

BACA: Cegah Korupsi, AKD Duduksampeyan Gelar Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa dan Profesionalisme Jurnalis

Tidak hanya itu, beberapa permasalahan di desa terkait hukum lainnya juga menjadi pembahasan dalam sesi tanya jawab pada sosialisasi tersebut, seperti banyak aset milik desa yang dipakai pihak ketiga.

"Aset itu bidang Tanah Kas Desa, banyak yang didirikan bangunan atau dikuasai pihak ketiga. Nah, pihak desa hendak mendata menjadi aset desa sedikit kesulitan. Padahal tanah itu kekayaan asli desa," kata Shofwan.

Lebih jauh Shofwan menjabarkan pendataan dimaksud tidak lain agar pemerintah desa dapat memgelola aset tersebut menjadi pendapatan bagi desa dan jika digunakan pihak ketiga bisa tertib administratif.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana meminta agar pemdes segera memverifikasi aset TKD mana saja yang masih dikuasai pihak ketiga untuk dicarikan solusi yang tepat.

"Nanti kalau ada desa yang TKD-nya masih dikuasai pihak ketiga tolong diverifikasi lokasi dimana, luasnya berapa, dan surat-suratnya disiapkan, setelah itu laporkan ke saya," ujar Nana.

Nana mengingatkan agar berhati-hati akan terjadinya korupsi. Ia meminta saat mengelola anggaran desa harus benar dan tidak melakukan markup, apalagi tidak melakukan pembangunan fisik atau fiktif.

Ia mengatakan pengelolaan Dana Desa untuk menghidupkan perekonomian masyarakat dengan tujuan kesejahteraan, meningkatkan potensi desa, dan membangun infrastruktur untuk kesejahteraan perekonomian desa.

BACA: AKD Kecamatan Driyorejo Gelar Bimtek, KWG dan PWI Gresik Bekali Materi Profesionalitas Jurnalis

"Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, harus patuh dan taat pada aturan yang sudah ditetapkan. Tidak melakukan markup, apalagi melakukan pembangunan fiktif. Tanya jika tidak tahu," katanya.

Khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegaan sebagai perwujudan asas ultimum remidium.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gresik Iptu Ketut Raisa memaparkan tindakan korupsi jika sudah tahap penyidikan, maka akan sulit sekali baik di kepolisian maupun di kejaksaan untuk dihentikan. 

Sebagai catatan, Desa Pangkahkulon dan Desa Glatik yang memiliki TKD yang selama ini diikuasai pihak ketiga menjadi keluhan tersendiri. Dengan bimbingan di atas diharapkan menemukan solusinya.

Harapannya, penyelesaian TKD yang dikuasai pihak ketiga perlu dilakukan pendekatan yang baik antara pemdes dengan pihak yang bersangkutan, serta sinergitas antara pemdes, pemerintah daerah, dan penegak hukum guna mengembalikan TKD sesuai fungsinya.

Baca Juga