Sabtu, 21 June 2025 06:00 UTC
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq saat memantau langsung pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di SMK Negeri 7 Semarang, Selasa, 17 Juni 2025. Foto: Kemendikdasmen
JATIMNET.COM – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyatakan bahwa pihaknya mengajak sejumlah institusi berkolaborasi dalam pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Sejumlah institusi itu meliputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kepolisian, dan inspektorat daerah untuk melakukan pengawasan bersama lintas kementerian dan lembaga.
Selain itu, Kemendikdasmen juga secara langsung memantau pelaksanaan SPMB di sejumlah sekolah di berbagai daerah untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari kecurangan.
“Jika ditemukan indikasi pemalsuan prestasi atau kecurangan lainnya, kami mendorong penanganan tegas sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan integritas sistem tetap terjaga,” ujar Fajar dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, Sabtu, 21 Juni 2025.
BACA: Ning Ita Tegaskan SPMB 2025 Bebas Pungli, Dorong Pendidikan Kota Mojokerto Makin Berintegritas
Guna mengantisipasi kecurangan dalam SPMB, Kemendikdasmen juga aktif turun ke sejumlah sekolah. Dalam hal ini, Wamen Fajar sengaja meninjau beberapa sekolah di Semarang, Jawa Tengah, dan Bandung, Jawa Barat.
Dari hasil pantauannya, proses SPMB berlangsung lancar. Bahkan, isu jual beli kursi dalam proses tersebut juga dipastikan tidak terbukti.
Bahkan, sistem yang sempat mengalami gangguan juga dapat segera diatasi dalam hitungan jam.
“Begitu ada informasi, kami langsung melakukan pendalaman dengan berkoordinasi. Kami juga turun langsung ke sekolah bersama dinas,” ujar Fajar.
Lebih jauh, Wamen Fajar menekankan pentingnya komitmen semua pihak dalam memastikan SPMB berjalan transparan dan objektif. Ia berharap agar panitia SPMB di seluruh daerah menjalankan proses seleksi dengan prinsip keadilan.
“Prinsip dasarnya adalah semua anak harus mendapat kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan di sekolah pilihannya, baik SMA maupun SMK, sesuai jalur yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku,” ungkapnya.