Senin, 10 January 2022 10:20 UTC

Andi Fajar Yulianto (tengah) saat ditemui usai melakukan pendatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Posbakum dengan Pengadilan Negeri Gresik, Senin, 10 Januari 2022. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Pemerhati hukum yang juga Sekretaris Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Gresik Andi Fajar Yulianto menyebutkan penting adanya lembaga independen yang mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Gresik.
Sebab setiap pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa berpotensi akan adanya persoalan hukum atau sengketa Pilkades nantinya dan perselisihan yang timbul setelah pemilihan.
"Hemat saya, kalau perlu menerbitkan regulasi terkait pendirian lembaga independen yang berwenang menyelesaikan sengketa Pilkades atau Ombudsman," kata advokat yang akrab disapa Fajar ini, Senin, 10 Januari 2022.
Fajar menambahkan regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan turunannya seperti Permendagri dan Perda tidak secara rinci mengatur mekanisme yuridis penyelesaian sengketa Pilkades.
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa untuk Pilkades, Mantan Kades di Gresik Ditahan
Penyelesaian sengketa Pilkades diserahkan kepada Bupati untuk menentukan bentuk penyelesaiannya jika terjadi sengketa Pilkades melalui OPD teknis seperti Dinas Pemberdayaan Desa.
Namun, tindakan penyelesaian sengketa yang dilakukan Bupat dianggap bukan pertimbangan yuridis atau hukum hingga berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri setempat.
Untuk itu, Direktur LBH Fajar Trilaksana ini mengingatkan panitia pelaksana pilkades agar ekstra hati-hati dalam menjalankan tahapan dan penyelenggaraan Pilkades serentak hingga persoalan hukum.
"Panitia harus menjalankan tugas penyelenggaraan pilkades sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Agar nantinya bisa meminimalisir adanya konflik pasca pilkades," katanya.
BACA JUGA: Pilkades Dua Desa di Kabupaten Probolinggo Ditunda
Alasan diatas karena masyarakat saat ini semakin melek atau sadar hukum dan memiliki pengalaman mengikuti pesta demokrasi, mulai Pemilihan Presiden, Legislatif, Gubernur, Bupati, maupun kepala desa.
Masyarakat akan mengetahui ketika ada indikasi kecurangan dalam pesta demokrasi. Bahkan, mereka berani menempuh jalur hukum. Begitu juga para calon terutama yang kalah ketika merasa ada kecurangan.
"Hasil pilihan yang tidak memuaskan salah satu calon yang merasa dirugikan karena diduga ada kejanggalan pelanggaran proses pemilihan, maka potensi aksi gugat menggungat sangat tinggi," katanya.
Sebagai catatan, Pemkab Gresik melalui APBD 2022 memberikan anggaran Rp4,7 miliar untuk mendukung suksesnya Pilkades di 47 desa yang pemungutan suaranya dijadwalkan pada Sabtu, 26 Maret 2022.
Tahapan Pilkades dimulai Januari 2022 dan diawali pembentukan Tim Panitia Pilkades oleh masing-masing desa penyelengara berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 141/1664/437.80/2021.
