Minggu, 25 October 2020 10:20 UTC
BERSIH-BERSIH. Sejumlah warga Dusun Sumbersoko, Desa/Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun sedang membersihkan saluran kali yang melintasi wilayahnya, Minggu 25 Oktober 2020. Foto: ND Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun – Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro menggerakkan warganya membersihkan saluran kali untuk mencegah banjir saat musim hujan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari ditemukannya tumpukan sampah yang mayoritas popok bayi sekali pakai, atau diapers yang menumpuk di saluran kali.
Berdasarkan hasil susur kali yang dilakukan bupati pada Selasa 20 Oktober 2020, limbah popok itu ditemukan di Kali Piring yang masuk wilayah Kecamatan Wungu, Madiun, dan Balerejo.
“Maka, seluruh warga di seluruh wilayah bersama jajaran pemkab, TNI, Polri dan pemerintah desa kami minta untuk secara bersama membersihkan saluran sungai,” kata Kaji Mbing, sapaan akrab Ahmad Dawami, Minggu 25 Oktober 2020.
BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan Penumpang, PT KAI Madiun Tambah Perjalanan Kereta Saat Libur Maulid Nabi
Bersih-bersih kali serentak itu berlangsung selama dua hari, 24-25 Oktober 2020. Untuk personel TNI dan Polri banyak diturunkan di lokasi temuan tumpukan diapers, seperti di Desa Dempelan, Kecamatan Wungu. Sedangkan, wilayah desa lain mayoritas hanya melibatkan warga setempat.
Untuk penanganan lebih lanjut, Pemkab Madiun berencana merancang peraturan daerah (perda) tentang pembuangan limbah popok bayi. Nantinya, akan dibahas dengan DPRD. Selain itu, peraturan bupati (perbup) juga diwacanakan untuk diterbitkan.
Dengan payung hukum itu diharapkan mampu menjadi landasan untuk menindak warga yang membuang sampah di kali. Terutama limbah popok bayi yang tidak dapat terurai dan termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3).
BACA JUGA: DPRD Madiun Minta Pembakaran Lahan Bekas HGU Kebun Kopi Kandangan Dihentikan
“Perlu ditegaskan di sini bahwa sungai bukan tempat sampah,” ujar Kaji Mbing.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkugan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Edi Bintardjo berpendapat permasalahan sampah yang dibuang ke kali memerlukan peraturan bupati dan peraturan desa (perdes). Dengan perdes dinilai akan lebih mudah mengaplikasikannya lantaran ruang lingkupnya lebih kecil.
“Pihak desa bisa memantau dan memberikan teguran. Yang terpenting dengan perdes dapat dirumuskan lokasi pembuanga sampah khusus popok bayi,” Edi menjelaskan.
