Logo

Calon PPK di Sampang Diduga Bekas Saksi Partai Perindo

KPU Diminta Perketat Rekrutmen PPK
Reporter:,Editor:

Senin, 13 May 2024 09:00 UTC

Calon PPK di Sampang Diduga Bekas Saksi Partai Perindo

Pengendara motor melintas di depan kantor KPU Sampang di Jalan Trunojoyo, Senin 13 Mei 2024. Foto: Zainal Abidin

JATIMNET.COM, Sampang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang diminta memperketat pengawasan proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sedang berjalan. 

Desakan ini mencuat setelah ditemukan salah satu calon Anggota PPK diduga kuat bagian dari tim sukses (timses) sekaligus saksi dari salah satu calon legislatif (caleg) pada Pileg 2024 Februari lalu.

Calon anggota PPK yang dimaksud atas nama Ali Maftuhin, warga Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Pada Pileg 2024, ia tercatat sebagai saksi dari Partai Perindo.  

"Kami menemukan calon PPK di Kecamatan Omben yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena diduga kuat menjadi bagian dari timses caleg pada Pemilu 2024, karena itu kami minta KPU lebih memperketat pengawasan," ujar tokoh pemuda Kecamatan Omben, Muttaqin, Senin, 13 Mei 2024.

Muttaqin juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang ikut mencermati latar belakang calon PPK yang bakal dipilih sebagai penyelenggara sementara (ad hoc) untuk Pilkada 2024.

Hal itu sebagaimana amanat Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Aturan bagi Penyelenggara Pemilu. 

"Bawaslu juga harus lebih selektif mencermati latar belakang masing-masing calon PPK. Tanpa harus menunggu masukan dan tanggapan masyarakat atau Bawaslu," katanya. 

KPU dan Bawaslu juga perlu mewaspadai potensi pelanggaran etik yang dilakukan PPK dan PPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Jangan sampai PPK dan PPS jadi mesin timses salah satu calon kepala daerah. Sebab, PPK dan PPS merupakan garda terdepan penyelenggara pemilu sehingga harus menjaga netralitas dan integritas demi terciptanya Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas. 

"Pelaksanaan Pilkada ini juga akan lebih berat karena itu faktor kedekatan penyelenggara dan calon juga perlu menjadi atensi," kata Muttaqin. 

Menanggapi masukan itu, Ketua KPU Sampang Addy Imansyah mengaku pihaknya belum mendapat laporan adanya salah satu calon PPK/PPS di Kecamatan Omben yang diduga kuat menjadi timses caleg dan saksi dari salah satu parpol saat Pileg 2024. 

Meski begitu, pihaknya menegaskan siapa pun yang ingin menjadi penyelenggara ad hoc, harus memastikan dirinya bukan atau terdaftar sebagai pengurus maupun anggota parpol.

"Salah satu syarat utama menjadi penyelenggaran adalah bukan pengurus maupun anggota parpol,” katanya.

Selain itu, dalam persyaratan calon PPK, calon juga harus menandatangani surat pernyataan tidak pernah masuk dalam tim kampanye atau tim pemenangan dalam Pemilu dalam lima tahun terakhir.