Logo

Bupati Malang Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Reporter:

Kamis, 11 October 2018 11:14 UTC

Bupati Malang Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Rendra Kresna. Ilustrator. Gilas Audi

JATIMNET.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna (RK) sebagai tersangka. Penetapan tersebut, setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan, penggeledahan di Pendopo Agung Kabupaten Malang, pada Senin, 8 Oktober 2018.

Dari pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, KPK yang sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan di tahap awal dengan mengumpulkan sejumlah bukti saat kegiatan di Kabupaten Malang.

BACA JUGA :

KORUPSI BUPATI MALANG DIDUGA UNTUK BAYAR UTANG KAMPANYE

RUMAH DINAS BUPATI MALANG DIGELEDAH KPK

“Penetapan tersangka Bupati Malang (Rendra Kresna), terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan sejumlah proyek lainnya,” kata Komisioner KPK Saud Sitomorang dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2018.

Menurut dia, penanganan dan penetapan tersangka terhadap RK itu berawal dari laporan masyarakat. Bahwa KPK melakukan penyelidikan, kalau adanya dugaan tindak pidana korupsi yaitu suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

BACA JUGA : INI JAWABAN RENDRA KRESNA PASCA PENGGELEDAHAN KPK

Kasus pertama tindak pidana korupsi menerima suap terkait penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. KPK meningkatkan status penanganana dalam perkara dua orang sebagai tersangka.

“Tersangka pertama Bupati Malang RK periode 2010 hingga 2015 dan AM swasta,” ujar dia.

BACA JUGA : RUMAH DINAS DIGELEDAH KPK, RENDRA KRESNA MUNDUR DARI PARTAI NASDEM