Logo

Bupati Gresik Kukuhkan 14 Kepala Desa Sesuai Edaran Mendagri

Reporter:,Editor:

Senin, 25 August 2025 06:20 UTC

Bupati Gresik Kukuhkan 14 Kepala Desa Sesuai Edaran Mendagri

Pengukuhan Kepala Desa yang berkesempatan menjabat sebagai tambahan dua tahun sesuai SE Mendagri, Senin, 25 Agustus 2025. Foto: Prokopim Setda Gresik

JATIMNET.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengukuhkan 14 kepala desa di Kantor Bupati Gresik, Senin 25 Agustus 2025.

Pengukuhan ini menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ dan UU Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

Dalam sambutannya, Bupati Yani mengapresiasi penjabat sementara yang mengisi kekosongan Kepala Desa diketahui sejak akhir 2023 lalu.

Bupati Gus Yani menekankan pentingnya desa menyesuaikan arah kebijakan nasional, seperti Koperasi Merah Putih (KMP), Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Sekolah Rakyat.

“Jika KMP dan MBG berjalan selaras, ekonomi kerakyatan akan bergerak dan manfaatnya dirasakan masyarakat desa,” ujar Gus Yani.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gresik Abu Hassan menjelaskan moratorium Pilkades 2023–2024 membuat sejumlah desa sempat dipimpin pejabat sementara. 

Dengan SE terbaru, kepala desa yang masa jabatannya habis bisa dikukuhkan kembali maksimal dua tahun, sembari menunggu pilihan Kades serentak.

Diketahui, dari 15 desa yang memenuhi syarat hanya 14 yang dikukuhkan, sementara satu ditangguhkan demi menjaga kondusivitas.

Adapun 14 kades yang dikukuhkan berasal dari Kecamatan Manyar, Duduksampeyan, Menganti, Kedamean, Wringinanom, Sidayu, Bungah, Dukun, dan Ujungpangkah.

Sebagai catatan, satu kepala desa ditangguhkan adalah Kades Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah karena baru saja menjalani perkara hukum.