Rabu, 06 April 2022 01:40 UTC
TERTANGKAP. Pelaku pencurian tabung gas elpiji di sebuah warung di Desa Wonorejo, Kec. Maron, Kab. Probolinggo ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Maron, Senin, 4 April 2022. Foto: Polsek Maron
JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang pria di Kabupaten Probolinggo nyaris jadi bulan-bulanan warga setelah tepergok mencuri sebuah tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram, Senin, 4 April 2022. Pencurian tersebut dilakukan pelaku di sebuah warung kopi di Desa Wonorejo, Kecamatan Maron.
Pelaku adalah Saputra Aprilia Anggara, 32 tahun, warga RT 11 RW 03 Dusun Pekalen, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Setelah tertangkap warga, pelaku berikut barang bukti diserahkan ke petugas kepolisian yang mendatangi TKP. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Maron guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Terekam Ponsel, Pelaku Pencurian di Warung Pantura Probolinggo Lolos
Kapolsek Maron Iptu Samiran membenarkan aksi pencurian tabung gas elpiji tersebut. Pemilik warung adalah Yusuf Daryono, 47 tahun, warga Dusun Rambu Koong, Desa Brumbungan Kidul, Kecamatan Maron.
Samiran mengungkapkan peristiwa bermula sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku mendatangi TKP dan masuk ke dalam warung lewat pintu belakang. Berhasil menggondol barang incarannya, pelaku segera ke luar warung lewat pintu yang sama.
"Pelaku ini masuk warungnya dengan cara mendobrak pintunya," kata Samiran, Selasa, 5 April 2022.
Setelah pelaku keluar warung sembari menenteng tabung gas elpiji, aksinya diketahui salah seorang warga sekitar. Sadar aksinya dipergoki warga, pelaku kabur ke arah sungai di samping warung.
BACA JUGA: Curi Elpiji Melon, Pelaku Terekam CCTV
"Pelaku sempat kejar-kejaran dengan warga sampai akhirnya tertangkap. Yang bersangkutan sempat diamankan ke sebuah selep (tempat penggilingan) sampai akhirnya dijemput petugas," kata Samiran.
Setelah kejadian, Samiran mengatakan pihaknya telah mendatangi TKP termasuk memintai keterangan para saksi yang mengetahui kronologi pecurian tabung gas elpiji tersebut.
"Aksi pencurian tabung gas elpiji ini masih kami dalami, baik faktor pemicu pelaku melakukannya termasuk apakah pencurian baru dilakukan atau sudah kesekian kalinya," Samiran memungkasi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
